Home Berita Nasional Andrie Yunus Dianggap Merendahkan Wibawa Pengadilan Militer

Andrie Yunus Dianggap Merendahkan Wibawa Pengadilan Militer

Sumbawanews.com,- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aktivis KontraS Andrie Yunus merendahkan wibawa pengadilan karena tidak kooperatif selama proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Penilaian ini diungkapkan saat membacakan putusan terhadap empat anggota TNI yang terbukti bersalah melakukan serangan terhadap Andrie pada 10 Juni 2026.

Hakim menegaskan, sejak awal persidangan, majelis berupaya menghadirkan Andrie sebagai korban untuk memberikan keterangan langsung di ruang sidang terbuka. Kehadirannya dinilai penting untuk memperjelas kronologi peristiwa yang mengakibatkan luka serius pada tubuhnya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil—Andrie tidak hadir meski telah diundang secara resmi.

Majelis kemudian menawarkan alternatif: pemeriksaan secara daring melalui video conference, mengingat kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam masa pemulihan. Pernyataan ini didukung oleh keterangan ahli medis, dr. Parintosa Atmodiwirjo, yang menyatakan bahwa korban sudah dalam kondisi rawat jalan dan mampu memberikan keterangan secara virtual.

Namun, tawaran ini pun tidak direspons dengan sikap yang seyogyanya. Hakim menyebut bahwa ketidakhadiran Andrie, baik secara fisik maupun daring, menciptakan kesan bahwa ia tidak percaya terhadap proses hukum militer. “Sikap itu tidak hanya mengabaikan kewajiban sebagai korban, tetapi juga memberi kesan kontra terhadap jalannya persidangan, bahkan terkesan melecehkan wadah hukum yang disediakan negara,” demikian pertimbangan hakim dalam putusannya.

Dalam pandangan majelis, sikap Andrie dinilai bertentangan dengan prinsip dasar peradilan—yakni kerja sama antara penegak hukum dan pihak yang dirugikan untuk menemukan kebenaran. “Ketidakkooperatifannya justru menghambat upaya memperjuangkan hak-haknya sendiri,” tegas hakim.

Empat terdakwa yang dihukum adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Militer, terkait tindak kekerasan terhadap sipil dalam konteks tugas militer. Vonis dijatuhkan meski ada pertimbangan meringankan seperti status ayah dan suami, namun sikap Andrie yang dianggap menghambat proses hukum menjadi catatan penting dalam putusan.

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik tentang keseimbangan antara hak korban untuk menentukan cara memperjuangkan keadilan, dan kewajiban untuk menghormati prosedur peradilan yang berlaku. Bagi sebagian pihak, sikap Andrie adalah bentuk protes terhadap sistem yang dianggap tidak adil. Namun, bagi pengadilan, kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri.

Previous article24 Rumah Kepala Keluarga Dibedah dari Hasil Panen Napi
Next articleGuru Meksiko Demo di Stadion Jelang Piala Dunia
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.