Jember, Sumbawanews.com-Kepala Dusun Krajan Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro Kabupaten Jember kemarin pagi telah terjadi pembacokan oleh Subur Wicaksono (47) tahun, terhadap korban seorang perempuan bernama Yuli Agustin (39) tahun, istri dari Muhammad Tohir warga setempat.
Pembacokan terjadi pada korban Yuli Agustin yang di lakukan oleh Subur Wicaksono selalu (Kasun) Krajan Desa Pondok Dalem, yang diduga karena kasus lama yang pernah terjadi dengan korban saat pengukuran batas tanah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).
Namun permasalahan kedua pihak dulu pernah diselesaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dan tetapi sampai sekarang terkait batas tanah kedua pihak masih belum ada titik temu.
Kini terulang kembali terjadi kasus penganiayaan (Pembacokan) terhadap korban Yuli Agustin.
Korban mengalami luka bacok di dahi, dan lengan tangan sebelah kiri, dan bahu, dan leher luka bacok yang sangat serius sehingga korban Yuli Agustin dilarikan ke Puskesmas Tanggul untuk menjalin pertolongan medis. Karena luka bacok yang cukup serius korban dilanjutkan rujuk ke Dr Soebandi Jember.
Selanjutnya sekitar pukul 08.30 pagi pelaku pembacokan oleh (Kasun) Krajan Subur Wicaksono (47) tahun, beserta dengan barang bukti berupa sajam (Sabit), langsung diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Semboro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Semboro Aipda Yayang Pangestu, saat dikonfirmasi wartawan di ruangan Reskrim menjelaskan dengan kronologis kejadian hari ini.” Baik., setelah kami melakukan penyidikan terhadap pelaku Subur Wicaksono selaku Kasun Pondok Dalem.
Bahwa pelaku awalnya memang sudah ada masalah dengan korban masalah pengukuran batas tanah, pelaku bilang sama korban, jangan ikut-ikut masalah ini, karna kamu itu orang luar., Dan di tambah masalah yang baru ini, bahwa pelaku lagi bersih-bersih dan mengangkut tanah
Untuk diratakan dengan alat pengangkut (Arko), namun tiba-tiba mulut korban Yuli Agustin menggeming (Grundel), tidak tau apa yang di omongkan korban pada pelaku. Akhirnya pelaku Subur Wicaksono langsung emosi, dan spontanitas membacok korban Yuli Agustin dengan (Sabit)”Cetus Yayang.
“Kapolsek Semboro Iptu Andrias Suryo Rubedo menambahkan, bawasannya hari ini 31 Mei 2025 tadi pukul, 08.30 pagi terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh Subur Wicaksono (47) tahun, terhadap Yuli Agustin (39) tahun, berawal dari sengketa lahan yaitu warisan yang masih diperdebatkan kedua belah pihak.
Dan waktu itu pihak pelaku mengangkuti tanah untuk meratakan tanah, kemudian korban ini bergumang (Grundel) tidak tau dan tidak jelas apa yang disampaikan oleh korban terhadap pelaku dengan tiba-tiba pelaku emosional dan tampa sengaja mengambil arit atau sajam.
Kemudian membacokan ke arah pundak dan kepala korban dengan luka yang sangat serius, akhirnya korban di bawah ke rumah sakit. Dan pelaku diamankan di Polsek Semboro, dan selanjutnya kita proses lidik dulu, dan kalau memang cukup alat bukti kita tingkatkan ke penyidikan.
Dan bila ini terbukti maka pelaku Subur Wicaksono akan di ancam penganiayaan ringan yaitu 2 tahun 8 bulan ancaman hukumannya.
Dan asal muasal batas lahan tanah sampai saat ini masih belum ada titik temunya”Ujar Andrias.
(Indra)















