Sumbawanews.com,- Seorang perempuan berusia 33 tahun ditemukan tewas di sebuah tempat penitipan anjing di Desa Ping Yeung, Ta Kwu Ling, Hong Kong, setelah diserang oleh seekor anjing berbobot 30 kilogram pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00. Korban, yang merupakan pemegang izin tempat penitipan tersebut, baru saja memberi makan anjing itu dan berusaha membawanya kembali ke kandang ketika hewan tersebut tiba-tiba menyerang. Rekaman kamera pengawas menunjukkan serangan berlangsung sekitar satu menit, dengan korban mengalami luka robek di kepala, leher, dan lengan akibat gigitan. Anjing pelaku, yang diterima oleh tempat itu pada 11 Agustus dan sedang menunggu adopsi, kini ditahan oleh Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi Hong Kong untuk observasi, sementara otopsi dan penyelidikan kelalaian sedang berlangsung.
Polisi menyatakan enam anjing lainnya tetap berada di dalam kandang selama insiden, tanpa tanda kehadiran orang lain atau keributan di lokasi. Kasus ini memicu perhatian publik di Hong Kong dan China, terutama menyusul insiden serupa sebelumnya yang menewaskan dua anjing peliharaan akibat serangan hewan besar tanpa tali. Menurut hukum setempat, anjing dengan berat 20 kilogram atau lebih wajib diikat dengan tali maksimal dua meter di tempat umum, dengan pelanggaran dikenai denda hingga 25.000 dolar Hong Kong atau hukuman penjara hingga tiga bulan. Warganet di Weibo memperingatkan bahwa naluri alami anjing tetap berpotensi muncul meski telah dilatih, dan menekankan pentingnya protokol keselamatan di industri hewan peliharaan.















