Home Berita Nasional Aturan Baru TPPU Berlaku, Ahli Hukum Tegaskan Pasal 607 KUHP Wajib Diterapkan

Aturan Baru TPPU Berlaku, Ahli Hukum Tegaskan Pasal 607 KUHP Wajib Diterapkan

Sumbawanews.com,- Setelah 1 Januari 2026, semua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) wajib menggunakan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan lagi Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang TPPU. Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan hal ini dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menekankan bahwa penerapan hukum harus mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), sehingga kasus yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mutlak diproses berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.

Mahrus menjelaskan, perbedaan utama antara aturan lama dan baru terletak pada ancaman pidana: UU TPPU mengancam pelaku hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur maksimal 15 tahun atau 5 tahun, tergantung bentuk perbuatannya. Penyidik dilarang menggabungkan atau mengalternatifkan pasal lama dengan pasal baru, karena hal itu melanggar prinsip lex favorio dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa TPPU adalah kejahatan lanjutan yang tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime). Penyidikan TPPU tanpa bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana asal dianggap melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Bahkan, surat perintah penyidikan yang mencantumkan kedua tindak pidana sekaligus sejak awal juga dilarang.

Mahrus menambahkan, istilah “tindak pidana” dalam Pasal 607 KUHP tidak boleh disebut secara umum atau gelondongan; penyidik wajib menyebut secara spesifik jenis tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU, seperti korupsi, penipuan, atau narkotika. Tanpa kejelasan ini, proses hukum dianggap cacat secara formil.

Previous articleElkan Baggott Temukan Kedamaian di Millwall Usai Penderitaan di Ipswich Town
Next articleSerangan Anjing Tewaskan Pengelola Tempat Penitipan di Hong Kong