Home Berita Internasional Prancis Siap Gugat Israel atas Kekerasan terhadap Aktivis Flotilla

Prancis Siap Gugat Israel atas Kekerasan terhadap Aktivis Flotilla

Sumbawanews.com,- Perdana Menteri Prancis Sébastien Lecornu mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap Israel atas dugaan kekerasan terhadap warga negara Prancis yang terlibat dalam Global Sumud Flotilla, sebuah konvoi kemanusiaan yang dicegat secara paksa di perairan internasional. Ancaman ini muncul setelah video yang diunggah Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memperlihatkan para aktivis dipaksa bersujud dalam posisi terikat, aksi yang langsung memicu kemarahan internasional.

Lecornu menegaskan, selain kecaman diplomatik, pemerintah Prancis tidak bisa tinggal diam. “Kami tidak bisa membiarkan warga negara kami menjadi korban kekerasan tanpa respons hukum yang tegas. Tidak ada impunitas untuk serangan terhadap rakyat Prancis,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (27/5/2026), seperti dilansir Antara News.

Flotilla yang berangkat dari Barcelona pada 15 April itu membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza. Namun, pada 18 Mei, kapal-kapalnya dikepung dan diserang oleh angkatan laut Israel di zona laut internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Menurut laporan Global Sumud Flotilla, setidaknya 30 aktivis mengalami patah tulang dan cedera serius akibat kekerasan yang dilakukan petugas keamanan Israel. Semua peserta kemudian ditahan dan dideportasi tanpa proses hukum yang jelas.

Video yang diunggah Ben-Gvir tak hanya memperlihatkan kekerasan fisik, tetapi juga pernyataan provokatifnya terhadap para aktivis, yang dianggap sebagai bentuk pelecehan sistematis. Stasiun radio FranceInfo melaporkan bahwa para korban berencana mengajukan gugatan hukum di beberapa negara Eropa, berdasarkan prinsip yurisdiksi universal atas pelanggaran hak asasi manusia.

Kasus ini memperdalam ketegangan antara Prancis dan Israel, yang sebelumnya sudah memanas setelah Prancis secara terbuka memboikot kehadiran Ben-Gvir dalam pertemuan tingkat tinggi Uni Eropa. Kini, ancaman gugatan hukum menandai pergeseran dari retorika diplomasi ke tindakan hukum yang lebih konkret — sebuah langkah yang bisa membuka pintu bagi proses pengadilan internasional.

Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini menjadi ujian bagi komitmen Eropa terhadap hukum humaniter dan kebebasan navigasi di laut internasional. Banyak pengamat memperingatkan bahwa jika kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan dibiarkan tanpa konsekuensi, maka norma-norma dasar kemanusiaan akan terus terkikis — dan dunia akan semakin terbiasa dengan kekerasan yang dibungkus dengan dalih keamanan nasional.

Previous articlePrabowo Sering Kunjungi Prancis, Ini Alasan Strategisnya
Next article**Mobil Mewah Modifikasi Pelat ‘RI’ Ditilang di Tangerang**
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik