Home Berita Internasional Penegakan Hukum Ketat Tekan Keberadaan LGBTQ di Malaysia

Penegakan Hukum Ketat Tekan Keberadaan LGBTQ di Malaysia

Sumbawanews.com,- Otoritas Malaysia semakin memperketat penegakan hukum terhadap aktivitas dan ekspresi komunitas LGBTQ, menciptakan iklim yang semakin dingin dan penuh ketidakpastian bagi kelompok ini. Langkah-langkah yang diambil bukan hanya bersifat represif, tetapi juga strategis—mengandalkan hukum pidana, syariah, dan regulasi digital untuk membatasi visibilitas, komunikasi, dan ruang publik bagi kaum LGBTQ.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah memblokir dua situs kencan sesama jenis, menganggapnya sebagai sarana penyebaran “budaya menyimpang”—sebutan yang secara resmi didorong oleh Wakil Menteri Departemen Perdana Menteri (Bidang Agama), Marhamah Rosli. Dalam sidang parlemen, ia memperingatkan bahwa penggunaan istilah “LGBTQ” secara berulang justru memperkuat eksistensi dan penerimaan terhadap praktik yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat mayoritas Muslim.

Ketegangan mencapai puncaknya pada 28 November 2025, ketika polisi menggerebek sebuah pusat kebugaran pria di Kuala Lumpur, menahan lebih dari 200 orang atas dugaan aktivitas seksual sesama jenis. Meski akhirnya semua tersangka dibebaskan karena tak ada bukti pemaksaan atau eksploitasi, operasi itu meninggalkan jejak psikologis mendalam: rasa takut yang merambat, kehati-hatian ekstrem dalam bergerak, dan penghindaran terhadap ruang publik yang dianggap “berisiko”.

Bulan Januari 2026, sebuah acara camping yang diorganisasi oleh kelompok pria gay, biseksual, dan queer di Selangor dibatalkan secara sepihak oleh pihak berwenang dengan alasan tidak memiliki izin. Padahal, acara itu bersifat sosial dan tidak melibatkan aktivitas seksual. Namun, bagi otoritas, kehadiran simbol-simbol identitas LGBTQ—bahkan dalam konteks non-seksual—sudah cukup dianggap sebagai pelanggaran terselubung terhadap norma sosial.

Hukum yang digunakan bukan hanya satu atau dua pasal, tapi jaringan kompleks yang meliputi Pasal 377A KUHP yang mengkriminalisasi sodomi dengan hukuman hingga 20 tahun penjara dan cambuk, Pasal 504 KUHP tentang penghinaan yang mengganggu ketertiban umum, hingga Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia yang menjerat konten daring dianggap “cabul”, “tidak senonoh”, atau “menyinggung”. Di tingkat negara bagian, lebih dari 50 undang-undang syariah menambah lapisan represi: pelanggar bisa dihukum cambuk, penjara hingga tiga tahun, atau denda hingga 5.000 ringgit (sekitar Rp22,4 juta).

“Ini bukan lagi soal mengejar pelanggaran setelah terjadi,” kata pengacara Yoges M. Verasuntharam, yang kini menjadi penasihat hukum bagi banyak kasus LGBTQ di Malaysia. “Ini adalah pendekatan pencegahan—menghentikan sebelum terjadi. Orang-orang tidak lagi berani mengibarkan bendera pelangi, mengunggah foto bersama pasangan, atau bahkan menyebut identitas mereka secara terbuka.”

Verasuntharam mencatat peningkatan 20 persen dalam permintaan konsultasi hukum terkait LGBTQ dalam setahun terakhir. Kliennya kini lebih sering meminta panduan tentang apa yang boleh dikatakan kepada polisi, bagaimana merespons penyitaan perangkat digital, atau cara menghindari jebakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Malaysia, meski secara konstitusional mengakui keberagaman etnis dan agama, tetap menempatkan Islam sebagai agama resmi negara. Di bawah tekanan politik dari partai-partai konservatif yang memanfaatkan isu moral untuk memperkuat basis elektoral, komunitas LGBTQ menjadi sasaran yang mudah—bukan karena mereka mengancam keamanan, tapi karena mereka mengganggu narasi homogen yang ingin dipertahankan.

Dalam suasana seperti ini, keberanian bukan lagi soal demonstrasi atau kampanye publik. Kini, keberanian berarti tetap bernapas—dengan hati-hati, diam-diam, dan penuh perhitungan.

Previous articleNvidia Siap Luncurkan Prosesor ARM Baru di Computex
Next articleNewark Imbau Kurfew di Sekitar Pusat Detensi Imigran
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik