Sumbawanews.com,- Pekerja gedung resmi mencopot plakat bernama Donald Trump dari fasad Kennedy Center for the Performing Arts di Washington, D.C., pada Sabtu (13/6), menyusul keputusan hukum yang menegaskan bahwa hanya Kongres AS yang berwenang menentukan nama institusi seni nasional.
Keputusan itu berangkat dari putusan Hakim Federal Christopher Cooper bulan lalu, yang menyatakan bahwa pemberian nama Gedung Kennedy Center atas nama mantan Presiden AS itu pada 2019 — saat Trump masih menjabat — melanggar prosedur hukum. Sebab, menurut undang-undang, perubahan nama lembaga yang didanai dan diawasi pemerintah federal harus melalui persetujuan legislatif, bukan keputusan eksekutif semata.
Pencopotan nama itu terjadi sehari sebelum Trump merayakan ulang tahun ke-80. Di lokasi, sekelompok warga yang kontra terhadap Trump berkumpul, menyaksikan proses penghapusan plakat dengan sorak-sorai dan tanda tangan kepuasan. Beberapa di antaranya mengangkat papan bertuliskan “Kesenian Bukan Politik” dan “Jangan Menyulap Monumen Budaya Jadi Ikon Kepresidenan.”
Kennedy Center, yang didirikan sebagai penghormatan kepada Presiden John F. Kennedy, adalah salah satu pusat seni paling bergengsi di Amerika Serikat. Sejak dibuka pada 1971, gedung ini menjadi rumah bagi pertunjukan orkestra, teater, tari, dan konser klasik yang dihadiri presiden, seniman, dan masyarakat umum tanpa memandang afiliasi politik.
Penghapusan nama Trump bukanlah tindakan simbolis semata. Ini adalah konsekuensi hukum yang langka: sebuah keputusan administratif politis yang dibatalkan oleh sistem peradilan, menegaskan kembali batas antara kekuasaan eksekutif dan institusi publik yang netral.
Meski Trump pernah mengklaim bahwa pemberian nama itu adalah “penghargaan tertinggi” atas jasanya, pihak Kennedy Center sendiri tidak pernah secara resmi mengumumkan perubahan nama tersebut sejak awal. Plakat yang terpasang di fasad gedung ternyata dipasang tanpa proses resmi, dan hanya terungkap setelah investigasi media dan gugatan hukum dari kelompok masyarakat sipil.
Kini, nama asli “John F. Kennedy Center for the Performing Arts” kembali terpampang utuh — tanpa tambahan nama siapa pun. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan bagi prinsip bahwa warisan budaya tidak boleh dijadikan alat propaganda politik, terlepas dari siapa yang berkuasa.

















