Home Berita Internasional Mantan ISIS Kembali ke Australia, Langsung Dikenai Dakwaan Terorisme

Mantan ISIS Kembali ke Australia, Langsung Dikenai Dakwaan Terorisme

Sumbawanews.com,- Seorang perempuan asal Australia yang pernah bergabung dengan ISIS di Suriah kembali ke negaranya pada September 2025 dan langsung dihadapkan ke pengadilan atas dakwaan terorisme. Perempuan berusia 34 tahun, yang diidentifikasi sebagai Rayann El Houli, didakwa karena menjadi anggota organisasi teroris dan memasuki zona konflik yang dilarang pemerintah.

Kepolisian Federal Australia menyatakan, El Houli pertama kali pergi ke Suriah pada 2013 atau 2014, lalu ditahan pasukan Kurdi pada 2019 dan ditahan di kamp al-Hawl, salah satu kamp penampungan terbesar bagi keluarga eks militan ISIS. Ia kembali ke Australia bersama seorang perempuan lain, dan keduanya kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara masing-masing.

Dakwaan ini muncul dalam rangkaian upaya pemerintah Australia menangani warganya yang kembali dari kawasan konflik Timur Tengah. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah perempuan dan anak-anak eks ISIS telah dipulangkan dari kamp al-Roj di timur laut Suriah. Tiga di antaranya juga telah dikenai dakwaan serius: Kawsar Ahmad dan putrinya Zeinab Ahmad dituduh melakukan perbudakan dan perdagangan manusia, sementara Janai Safar didakwa karena bergabung dengan ISIS dan tetap berada di zona konflik.

Asisten Komisaris Polisi Federal Australia, Hilda Sirec, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap semua warga yang kembali dari Suriah masih berlangsung. “Tidak ada dakwaan bukan berarti tidak ada investigasi,” tegasnya. Pemerintah menegaskan bahwa semua orang yang kembali melakukannya secara mandiri, tanpa bantuan resmi negara.

Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, terlepas dari latar belakangnya, harus bertanggung jawab. Namun, kebijakan ini memicu perdebatan sengit di kancah hak asasi manusia. Kelompok-kelompok advokasi menilai bahwa anak-anak, yang tidak memiliki pilihan atas keputusan orang tua mereka, seharusnya tidak dihukum bersama orang dewasa. Mereka menyerukan pendekatan rehabilitatif, bukan kriminalisasi, terhadap para korban kecil yang terjebak dalam konflik yang bukan pilihan mereka.

Kasus ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara keamanan nasional dan kewajiban kemanusiaan Australia — sebuah dilema yang terus mengguncang opini publik dan kebijakan hukum di tengah gelombang pulangnya para eks pendukung ISIS dari tanah perang.

Previous articleErdogan: Netanyahu Akan Rasakan Kebangkitan Umat Islam
Next articleApple Siapkan Fitur Anti-Jambret di iPhone 17
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik