Sumbawanews.com,- Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur tengah mempertimbangkan penunjukan perwakilan hukum untuk mengawasi proses hukum kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan bayinya asal Aceh Tamiang di Selangor, Malaysia. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kejahatan berencana yang menewaskan pasangan ibu-anak berusia 22 tahun pada 22 Juni 2026 di Sepang.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa proses hukum di Malaysia berjalan transparan dan sesuai prinsip keadilan. “KBRI akan memantau penanganan kasus ini secara ketat, bahkan mungkin menunjuk watching brief untuk memastikan pelaku tidak lepas dari tanggung jawab hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut informasi dari KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga negara Malaysia. Motif awal yang muncul dari penyelidikan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengarah pada persoalan utang piutang. Pihak berwenang Malaysia disebut telah mengumpulkan bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana pembunuhan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum maksimal sesuai hukum setempat—hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak Indonesia menunggu laporan resmi dari otoritas Malaysia.
Jenazah ibu yang bernama PHA telah dipulangkan ke Aceh pada 25 Juni 2026 untuk dimakamkan sesuai adat setempat. Sementara jenazah bayinya dimakamkan di Malaysia setelah melalui konsultasi dengan keluarga dan otoritas setempat.
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengonfirmasi bahwa keluarga korban masih dalam proses pemulihan dan meminta keadilan berjalan tanpa hambatan. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal harga diri dan perlindungan bagi warga negara kita yang bekerja di luar negeri,” katanya dari Banda Aceh.
KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia, serta memberikan dukungan konsuler kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi sorotan baru dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk tidak tinggal diam ketika hak-hak warganya dilanggar di tanah asing.















