Sumbawanews.com,- Phnom Penh – Pemerintah Kamboja secara resmi memberlakukan wajib militer bagi warga berusia 18-25 tahun. Aturan baru ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Senat Hun Sen pada 23 Mei 2026.
Perdana Menteri Hun Manet menjelaskan aturan ini mencakup hukuman bagi yang menghindari dinas militer. Pada masa damai, pelanggar bisa dipenjara 6 bulan hingga 2 tahun dengan denda $250-$1000. Sementara di masa perang, hukuman meningkat menjadi 2-5 tahun penjara dan denda $1000-$2500.
Wajib militer ini berlaku selama dua tahun untuk pria, sementara perempuan bisa bergabung secara sukarela. Mereka yang dipanggil wajib melapor dalam 30 hari setelah menerima pemberitahuan.
Ada pengecualian untuk biksu, pastor, penyandang disabilitas, dan ahli sains-teknologi. Setelah menyelesaikan dinas, peserta akan masuk pasukan cadangan sampai usia 45 tahun.
Kebijakan ini muncul setelah bentrokan perbatasan dengan Thailand tahun lalu yang menewaskan sekitar 100 orang. Hun Manet menyatakan aturan ini bertujuan membangun patriotisme dan kesiapan bela negara di kalangan generasi muda.















