Sumbawanews.com,- Hubungan antara Israel dan Inggris memburuk tajam setelah Israel menutup Konsulat Inggris di Yerusalem Timur pada 8 September 2026. Keputusan itu diambil sebagai respons terhadap rencana Inggris, Prancis, dan Kanada untuk melarang impor barang dari permukiman Israel di Tepi Barat, serta tuduhan Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband bahwa Israel melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina. Israel juga mencabut izin Inggris untuk berpartisipasi dalam misi koordinasi Gaza yang dipimpin Amerika Serikat, serta melarang sejumlah pejabat Inggris termasuk mantan pemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn masuk ke wilayahnya. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengecam langkah Inggris sebagai campur tangan dalam urusan kedaulatan dan proses pemilu Israel yang akan berlangsung akhir Oktober, sementara Presiden Isaac Herzog menuduh London berupaya menghancurkan solusi dua negara.
Langkah balasan Israel datang seiring dengan kebijakan baru dari Inggris, Prancis, dan Kanada yang menargetkan produk pertanian dari permukiman Yahudi di Tepi Barat—seperti kurma, jeruk, rempah, dan anggur—yang nilainya sangat kecil dalam total ekspor Israel. Meski bersifat simbolis, larangan itu dianggap sebagai sinyal kuat dukungan terhadap solusi dua negara. Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh 10 negara lain, termasuk Denmark, Norwegia, Spanyol, dan Swedia, yang menegaskan komitmen mereka pada perdamaian berbasis dua negara. Inggris menyatakan larangan impor akan berlaku dalam enam hingga sembilan bulan, namun segera menjatuhkan sanksi terhadap pemukim ekstremis yang diduga mendukung kekerasan terhadap warga Palestina.
Amerika Serikat menolak mengikuti langkah tersebut, dengan Menteri Luar Negeri Marco Rubio memperingatkan bahwa sanksi itu berpotensi mengganggu stabilitas Tepi Barat. Sementara itu, Israel mengumumkan rencana membangun 1.000 rumah baru di Tepi Barat pada hari yang sama pengumuman larangan impor diluncurkan. Proyek permukiman E1, yang dinilai akan membelah wilayah yang diinginkan Palestina, menjadi sorotan utama. PBB dan sebagian besar negara dunia menganggap permukiman Israel ilegal berdasarkan hukum internasional, sebuah posisi yang tetap ditolak oleh pemerintah Israel.















