Sumbawanews.com,- Pada 30 September 1938, Adolf Hitler, Perdana Menteri Inggris Neville Chamberlain, dan Perdana Menteri Prancis Édouard Daladier menandatangani Perjanjian Munich, yang menyerahkan wilayah Sudetenland di Cekoslowakia kepada Jerman demi menghindari perang. Keputusan ini diambil setelah Hitler memaksa pemerintah Cekoslowakia menyerahkan wilayah tempat tinggal etnis Jerman, dengan ancaman invasi militer. Tanpa kehadiran perwakilan Cekoslowakia, Inggris dan Prancis menyerah pada tuntutan Jerman, mengorbankan kedaulatan sebuah negara demi keamanan semu. Chamberlain pulang ke Inggris dengan menyatakan perjanjian itu membawa “perdamaian di zaman kita,” sementara Daladier memandangnya sebagai kekalahan moral.
Dua hari setelah penandatanganan, Jerman mulai menduduki Sudetenland. Pemerintah Cekoslowakia, tanpa dukungan sekutu, memilih tunduk demi menghindari kehancuran total. Namun, kebijakan appeasement itu gagal: pada Maret 1939, Hitler menginvasi seluruh wilayah Cekoslowakia yang tersisa, menghancurkan negara itu secara utuh. Enam bulan kemudian, pada 1 September 1939, Jerman menyerang Polandia. Dua hari setelahnya, Inggris dan Prancis menyatakan perang, memicu meletusnya Perang Dunia II. Chamberlain digantikan oleh Winston Churchill pada Mei 1940, setelah kegagalan kebijakan diplomasi yang menyerah pada agresi.















