Sumbawanews.com,- Pada 23 September 2026, Ombudsman RI mengungkap sejumlah kejanggalan serius di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, setelah melakukan inspeksi mendadak. Temuan mencakup 13 bangunan dengan fasilitas mewah—termasuk spring bed, kulkas dua pintu, televisi besar, sofa, dan pencahayaan terang—yang semuanya dinyatakan sebagai rumah dinas oleh petugas lapas. Setelah temuan ini terpublikasi, perabotan tersebut langsung dihilangkan, dan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat bawahannya dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain fasilitas tak lazim, Ombudsman juga menemukan kegagalan sistem keamanan kritis: pagar lapas dalam kondisi lepas, akses jalan menuju kawasan tanpa pengamanan, dan blok tahanan yang tidak dilengkapi kawat berduri seperti standar umum di lembaga pemasyarakatan lain. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan, kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan “puncak gunung es” yang mengindikasikan kerusakan sistemik dalam tata kelola dan regulasi.
Ombudsman belum dapat memastikan asal-usul anggaran pembangunan 13 fasilitas mewah tersebut, apakah berasal dari dana negara, swakelola, atau urunan warga binaan. Pihaknya berencana meminta keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Cibinong, meski audit keuangan menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelum sidak berhasil, tim Ombudsman mengaku dua kali ditolak masuk ke lokasi, sebuah catatan serius yang menunjukkan resistensi terhadap pengawasan.
Ombudsman menekankan bahwa semua temuan ini harus ditangani secara menyeluruh, bukan hanya sebagai kasus individu, melainkan sebagai sinyal perlunya reformasi struktural di seluruh sistem pemasyarakatan.















