Sumbawanews.com,- Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan militer Israel terhadap Gaza yang terus berlanjut, meski gencatan senjata antara Israel dan Hamas telah berlaku sejak Oktober tahun lalu. Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri pada 4 Agustus 2026, Indonesia menyebut serangan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional, menghambat implementasi rencana perdamaian, dan memperparah penderitaan rakyat Palestina. Indonesia mendesak Israel segera menghentikan semua operasi militer secara permanen dan memenuhi seluruh komitmen dalam kesepakatan gencatan senjata sesuai hukum internasional.
Indonesia juga menyambut baik keputusan Hamas dan faksi-faksi Palestina lainnya untuk menerima Roadmap implementasi fase kedua rencana perdamaian Gaza, yang selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025). Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya perlindungan penuh terhadap warga sipil, tenaga medis, dan pekerja kemanusiaan, serta memastikan akses bantuan kemanusiaan yang aman, cepat, dan tanpa hambatan. Indonesia menegaskan kembali komitmennya pada solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian adil dan berkelanjutan di Timur Tengah, berdasarkan resolusi PBB yang relevan.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan serangan Israel masih terus menghantam infrastruktur sipil, termasuk sekolah darurat di dalam tenda. Seorang siswa kelas enam di Gaza dilaporkan terluka akibat peluru saat berada di ruang kelas darurat. OCHA menegaskan bahwa berdasarkan hukum humaniter internasional, warga sipil dan fasilitas sipil seperti sekolah tidak boleh menjadi sasaran serangan.
Sejak gencatan senjata, serangan Israel telah menewaskan 1.209 orang dan melukai 3.943 lainnya di Gaza.















