Home Berita Internasional DPR AS Batasi Kewenangan Presiden Perangi Iran

DPR AS Batasi Kewenangan Presiden Perangi Iran

Sumbawanews.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat resmi mengesahkan resolusi yang membatasi kekuasaan Presiden Donald Trump untuk memulai perang melawan Iran tanpa persetujuan Kongres. Keputusan ini diambil setelah voting mendalam pada Rabu, 3 Juni 2026, sebagai respons terhadap eskalasi ketegangan militer di Timur Tengah dan kekhawatiran luas bahwa kebijakan unilateral Trump dapat menyeret AS ke dalam konflik besar tanpa konsensus nasional.

Resolusi tersebut bukanlah undang-undang, tetapi pernyataan politik yang bersifat mengikat secara moral dan konstitusional. Ia menegaskan kembali prinsip dasar sistem checks and balances: hanya Kongres yang berwenang menyatakan perang, sesuai amanat Konstitusi AS. Dalam teks resolusi, anggota DPR menyatakan bahwa tindakan militer terhadap Iran harus melalui proses deliberatif, bukan keputusan eksekutif sepihak—terutama di tengah upaya negosiasi damai yang sedang berlangsung.

Presiden Trump langsung merespons dengan kemarahan. Dalam unggahan di platform Truth Social, ia menyebut langkah DPR sebagai “tidak patriotik” dan mengganggu upaya terakhir untuk mencapai kesepakatan dengan Republik Islam Iran. “Mereka tahu di mana posisi negosiasinya,” tegas Trump, menuduh oposisi sengaja memperumit diplomasi demi kepentingan politik jangka pendek.

Ketegangan ini muncul di tengah situasi regional yang semakin rapuh. Serangan Israel terhadap Lebanon selatan yang menewaskan belasan staf rumah sakit di Tyre memperdalam kecemasan bahwa konflik bisa meluas menjadi perang regional. Sementara itu, Iran terus memperkuat arsenal rudalnya, termasuk sistem yang mampu terbang rendah dan menghindari deteksi radar—ancaman yang membuat sekutu AS di Eropa dan Timur Tengah semakin gugup.

Meski resolusi ini tidak menghentikan secara hukum kemampuan Trump untuk merespons serangan, ia memperkuat posisi Kongres sebagai pengawas kebijakan luar negeri. Para ahli hukum konstitusi menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa partai oposisi—yang menguasai DPR—tidak lagi bersikap pasif terhadap ekspansi kekuasaan eksekutif, terutama dalam isu perang dan perdamaian.

Di luar AS, China dan sekutu Eropa mendesak semua pihak untuk kembali ke meja perundingan. Beijing secara khusus menyerukan gencatan senjata segera, memperingatkan bahwa “setiap langkah militer tanpa otorisasi internasional bisa memicu bencana yang tak terkendali.”

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang sebelumnya dikabarkan berbenturan sengit dengan Trump dalam percakapan telepon, memilih merespons dengan diam. Ia enggan mengomentari tuduhan bahwa ia “gila” atau “tidak kooperatif,” tetapi tetap menolak menghentikan operasi militer di Lebanon, dengan alasan “keamanan nasional yang tak bisa ditawar.”

Dengan resolusi ini, AS memasuki babak baru dalam dinamika kekuasaan: presiden yang ingin bertindak cepat versus parlemen yang menuntut pertanggungjawaban. Dan di tengah ancaman perang, justru sistem demokrasi yang seharusnya menjadi penyeimbang—bukan penghalang—kembali menunjukkan fungsinya.

Previous articleValve Siap Luncurkan Steam Machine dan Steam Frame Musim Panas Ini
Next articleSteam Machine dan Steam Frame Tiba Musim Panas Ini
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.