Sumbawanews.com,- Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan baru terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 28 Agustus 2026, menuduh negara itu gagal mematuhi tiga perintah hukum yang telah dikeluarkan ICJ terkait dugaan genosida di Gaza. Pernyataan resmi dari Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan menyatakan Israel tidak melaksanakan kewajiban untuk mencegah tindakan genosida, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan laporan berkala tentang kepatuhannya. Dalam dokumen yang diajukan, Afrika Selatan menyertakan bukti bahwa lebih dari 73.407 warga Palestina tewas dan 174.335 lainnya terluka hingga Agustus 2026, dengan rata-rata satu anak Palestina tewas setiap hari sejak pengumuman gencatan senjata. Laporan itu juga mencatat peningkatan lebih dari tiga kali lipat angka keguguran di kalangan perempuan Palestina, serta dugaan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan pembatasan akses bagi badan-badan PBB dan jurnalis lokal untuk mendokumentasikan pelanggaran.
Afrika Selatan pertama kali mengajukan gugatan ini pada 29 Desember 2023, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. ICJ sebelumnya telah mengeluarkan tiga perintah sela pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024, yang mewajibkan Israel mengambil semua langkah yang mungkin untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Pemerintah Afrika Selatan memperingatkan bahwa jika pelanggaran berlanjut, hak-hak warga Palestina di Gaza bisa lenyap sebelum keputusan akhir ICJ dijatuhkan, sekaligus mengancam legitimasi lembaga peradilan internasional itu sendiri.















