Sumbawanews.com,- Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan bahwa warga asing yang melanggar hukum atau memanfaatkan masyarakat Thailand akan menghadapi ancaman deportasi. Pernyataan tegas itu disampaikan pada Kamis, 17 September 2026, di hadapan para gubernur provinsi sebagai bagian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Anutin menekankan bahwa keberadaan warga asing di Thailand hanya diizinkan jika mereka hidup jujur, mencari nafkah secara sah, dan tidak mengabaikan budaya serta hukum setempat. Ia mencontohkan pelanggaran serius seperti permintaan mendirikan pemakaman pribadi atau menyembunyikan tempat ibadah di balik izin usaha restoran, yang dianggapnya melampaui batas.
Anutin menambahkan, jika syarat hukum untuk deportasi terpenuhi, otoritas lokal wajib segera mengeksekusinya. Ia menegaskan bahwa pendirian tempat ibadah oleh warga asing harus tetap menghormati norma dan tradisi Thailand, bukan dipaksakan secara sepihak. Pernyataannya muncul setelah ratusan warga Thailand melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Israel di Bangkok, menuntut penghormatan terhadap hukum dan budaya lokal dari para turis asing. Namun, ia menegaskan bahwa kekhawatirannya tidak terbatas pada satu negara, melainkan mencakup warga dari berbagai wilayah, termasuk Asia, Timur Tengah, Eropa, dan Afrika.















