Sumbawanews.com,- Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang CNN, MS NOW, dan Politico memasuki Gedung Putih, menuduh ketiga media itu terus menyebarkan “berita palsu”. Larangan itu diumumkan Trump pada Jumat, 19 September 2026, melalui media sosialnya, dan berlaku segera. Ia menegaskan bahwa pemberitaan ketiga outlet tersebut tidak akurat dan merugikan pemerintahannya, bahkan menyebut The New York Times dan Washington Post sebagai “sangat palsu” dan “menjijikkan”. Hingga Jumat sore, jurnalis dari ketiga media itu masih berada di kompleks Gedung Putih tanpa tanda-tanda dikeluarkan secara paksa.
CNN dan Politico langsung menanggapi dengan tegas. CNN menyatakan bahwa larangan itu melanggar hak konstitusional yang dijamin Amandemen Pertama, dan menegaskan komitmennya terhadap pemberitaan yang adil dan akurat. Politico pun berjanji akan mempertahankan haknya untuk meliput Gedung Putih, baik di bawah pemerintahan Trump maupun pemerintahan mendatang. Sementara itu, MS NOW belum memberikan pernyataan resmi. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mendukung keputusan Trump, dengan menyatakan bahwa media tersebut sebaiknya menyebarkan “berita palsu” dari luar Gedung Putih.
Pengacara dan organisasi pers menilai langkah ini sebagai bentuk diskriminasi berdasarkan sudut pandang, yang secara hukum dilarang berdasarkan putusan pengadilan federal tahun 1977 dalam kasus Sherrill v. Knight. Menurut putusan itu, meskipun Gedung Putih tidak wajib memberi akses, setelah menyediakan fasilitas pers, akses tidak boleh dicabut hanya karena isi pemberitaan yang dianggap tidak menguntungkan. Para ahli hukum menekankan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran paling terang-terangan terhadap kebebasan pers di Amerika Serikat.
Trump tidak menjelaskan mekanisme pelaksanaan larangan tersebut. Ia berencana membawa sekelompok wartawan ke klub golfnya di Virginia untuk acara yang disponsori Super PAC miliknya, sebelum menghabiskan akhir pekan di Camp David—lokasi yang biasanya tidak diizinkan bagi awak media. Ia juga menyebut bahwa media “berita palsu” lainnya akan menyusul dilarang.















