Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Fraksi PAN juga memberikan masukan terkait dengan hak delegatif camat (pelimpahan sebagian wewenang oleh bupati) sejak tahun 2022, hak delegatif camat yang sebelumnya diberikan oleh bupati telah dicabut. Demikian disampaikan Syamsul Hidayat, SE.,M.Si., Juru Bicara Fraksi PAN dalam menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerahtahun Anggaran 2021 – 2025.
Baca Juga: Sebut WTP Bukan Indikator Mutlak, Fraksi PAN Sampaikan 6 Catatan
Menurut dia, kondisi ini berdampak pada semakin terbatasnya kewenangan camat dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Sehingga berbagai urusan administratif dan pelayanan publik harus menunggu proses lebih lama di tingkat kabupaten.
Fraksi PAN menilai, pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat tentu dengan konsekuensi personil dan anggaran yang memadai, yang nantinya akan berdampak positif seperti efisiensi pelayanan. “Dengan kewenangan yang jelas, camat dapat mengambil keputusan administratif secara cepat tanpa harus menunggu disposisi dari tingkat kabupaten,” jelasnya.
Kemudian, dekat dengan Masyarakat. “Camat adalah pejabat terdepan yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat. Sehingga pemberian kembali hak delegatif akan mempercepat pelayanan dan mengurangi beban birokrasi. dengan adanya hak delegatif, beban kerja di tingkat kabupaten dapat terdistribusi lebih baik sehingga pemerintahan berjalan lebih efektif,” ucap dia.
Meningkatkan kepercayaan public. “ketika Masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan mudah di kecamatan. Maka kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat,” kata Syamsul Hidayat.
oleh karena itu, Fraksi PAN mendesak agar bupati sumbawa mempertimbangkan untuk mengembalikan hak delegatif camat (pelimpahan sebagian wewenang oleh bupati). Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan lebih dekat dengan rakyat.
Fraksi Partai Amanat Nasional memandang, kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan, yakni ranperda tentang perubahan kedua atas perda no. 2 tahun 2022 mengenai penyertaan modal daerah serta ranperda tentang perubahan atas perda no. 10 tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan instrumen strategis dalam penguatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Fraksi PAN menekankan, keberadaan kedua ranperda tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai pemenuhan regulasi, melainkan juga harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta menjamin pelayanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat kecil.
oleh karena itu, Fraksi PAN pada prinsipnya menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan berikutnya. Dengan catatan bahwa seluruh masukan, koreksi, dan evaluasi yang telah kami sampaikan, baik terkait substansi ranperda maupun isu-isu aktual daerah, dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Selain itu, Fraksi PAN juga mempertegas kembali perhatian terhadap buruknya kondisi jalan dan jembatan di desa prode sp1, sp2, dan sp3 yang berdampak langsung pada akses transportasi warga serta distribusi hasil pertanian. selain itu, fraksi pan juga menyoroti kondisi ruas jalan lintas langam–mamak yang rusak parah dan bahkan belum tersentuh perbaikan selama lebih dari 27 tahun.
Menurutnya, kerusakan infrastruktur ini tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan akses pelayanan dasar. Fraksi PAN menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan ini harus menjadi prioritas utama pemda dalam perencanaan pembangunan ke depan. (Using)

















