Home Berita Internasional Ximending Larang Merokok, Denda Hingga Rp5,6 Juta

Ximending Larang Merokok, Denda Hingga Rp5,6 Juta

Sumbawanews.com,- Taipei — Mulai 1 Juni, kawasan ramai Ximending di Taipei, Taiwan, resmi menjadi zona bebas rokok. Pelanggar yang terlihat merokok di sembarang tempat akan dikenai denda hingga NT$10.000, atau setara Rp5,68 juta, sesuai ketentuan Undang-Undang Pencegahan Bahaya Tembakau.

Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Taipei untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif, terutama di pusat perbelanjaan dan destinasi wisata yang setiap hari dikunjungi puluhan ribu orang. Sebelumnya, larangan merokok hanya berlaku di sebagian kecil area, namun kini diperluas hingga mencakup seluruh ruang publik di sekitar Pintu Keluar 4 Stasiun MRT Ximen, Jalan Yanping Selatan, Jalan Xiushan, dan Jalan Hengyang—menggabungkan batas-batas sebelumnya yang melingkupi Jalan Zhonghua, Jalan Xining Selatan, Jalan Chengdu, dan Jalan Hankou.

Pemerintah menyiapkan sejumlah area khusus merokok yang dilengkapi sistem ventilasi bertekanan negatif, agar perokok tetap bisa memenuhi kebiasaannya tanpa mengganggu kenyamanan orang lain. Tanda-tanda larangan merokok kini dipasang di setiap sudut jalan, trotoar, dan area taman, lengkap dengan petunjuk lokasi zona merokok terdekat.

Data Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan tahun 2024 menunjukkan bahwa 12,8 persen penduduk dewasa masih merokok—dengan angka pria mencapai 21,5 persen, sementara wanita hanya 4,2 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menurunkan angka perokok dan mengurangi beban kesehatan akibat penyakit terkait tembakau.

Ximending, yang dikenal sebagai pusat budaya anak muda dengan deretan toko fashion, kafe, dan gerai makanan street food, menjadi simbol penting dalam kampanye ini. Kawasan yang selama ini dipenuhi kerumunan pengunjung, termasuk remaja dan keluarga, kini diharapkan menjadi contoh kota ramah lingkungan dan sehat.

Petugas kota akan melakukan patroli rutin, dan warga maupun turis yang melanggar tidak hanya dikenai denda, tetapi juga bisa diminta mengikuti program edukasi kesehatan. Pemerintah menegaskan, tujuan utama bukan hanya menghukum, tapi mengubah perilaku.

Dengan kebijakan ini, Taipei semakin menegaskan komitmennya sebagai salah satu kota terdepan di Asia dalam melindungi kesehatan publik—bahkan di ruang paling sibuk sekalipun.

Previous articleKloter Pertama Jemaah Haji Tiba di Tanah Air dengan Penuh Syukur
Next articleSidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Digelar di Jaksel
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik