Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri membawa tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin, Wang-Li Chan (WLC), warga negara Taiwan, ke Gedung Bareskrim di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Tersangka, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1, ditangkap setelah operasi gabungan berhasil mencegat kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna pada 21–26 Agustus 2026. Barang bukti berupa 40 karung berisi 800 bungkus ketamin HCl ditemukan disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun. WLC kini dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam koper dan karung, sementara sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley masih berstatus saksi dan telah diserahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk proses hukum terkait pelanggaran pelayaran. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menyatakan bahwa pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin, terutama di kalangan generasi muda. Tersangka tiba di Bareskrim sekitar pukul 19.03 WIB dengan pengawalan ketat, mengenakan kaos hitam, celana jeans, dan sandal, serta tangan diikat cable ties tanpa memberikan keterangan kepada awak media.















