Home Berita Nasional Wamen Imipas Ditahan, Kantor Tetap Tenang

Wamen Imipas Ditahan, Kantor Tetap Tenang

Sumbawanews.com,- Jakarta — Aktivitas di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) berjalan normal meski Wakil Menteri Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026. Tak ada penggeledahan, tak ada peningkatan keamanan berlebihan, dan tak ada kepanikan di ruang-ruang perkantoran di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta. Pegawai tetap lalu-lalang, telepon berdering, dan proses administrasi berjalan seperti hari-hari biasa.

Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum dipromosikan menjadi Wamen Imipas, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA). Dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy. Sepuluh lainnya kini berstatus saksi.

Pukul 08.37 WIB, Silmy turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye, kedua tangannya terborgol, dan wajahnya tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan Silmy melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di kantor Kemen Imipas, seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya memastikan tidak ada penyidik KPK yang masuk ke dalam gedung. “Tidak ada penggeledahan sejak kemarin,” katanya singkat. Petugas keamanan di pintu masuk lobi tetap berjaga seperti biasa—tidak ada tambahan personel, tidak ada mobil dinas KPK yang terparkir, dan tidak ada tanda-tanda operasi internal.

Kondisi ini berbeda dengan situasi di kantor Badan Keuangan Negara (BGN) atau kantor lain yang pernah digeledah KPK dalam kasus serupa. Di sini, keheningan bukan karena ketakutan, tapi karena tidak ada intervensi langsung dari penyidik. Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemen Imipas, termasuk Menteri dan Dirjen Imigrasi, diketahui tidak mengetahui keberadaan Silmy saat OTT berlangsung, menurut laporan sebelumnya.

KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti dari rumah Silmy, yang kini disegel. Namun, hingga siang hari, tidak ada tanda-tanda bahwa operasi ini akan meluas ke jajaran birokrasi di kantor pusat. Fokus penyidikan masih berputar pada jaringan pungli di tingkat lapangan—tempat izin tinggal WNA menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem imigrasi Indonesia, di mana proses administratif yang seharusnya transparan justru menjadi celah bagi praktik korupsi sistemik. Silmy Karim, yang pernah dipandang sebagai tokoh reformis di Direktorat Jenderal Imigrasi, kini menjadi simbol kegagalan sistem pengawasan internal.

Kantor Kemen Imipas tetap berjalan. Tapi di balik ketenangan itu, sebuah sistem sedang diuji—bukan hanya oleh KPK, tapi oleh publik yang menunggu kejelasan: siapa lagi yang terlibat, dan apakah perubahan hanya akan berhenti pada satu nama?

Previous articleDibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar
Next articleSaiful Mujani Diperiksa Usai Kritik Pemerintah
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.