Home Berita Nasional Vonis Ringan Penyiram Air Keras Picu Kekhawatiran Impunitas

Vonis Ringan Penyiram Air Keras Picu Kekhawatiran Impunitas

Sumbawanews.com,- Koalisi masyarakat sipil mengecam vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Vonis yang diberikan—mulai dari 1,5 hingga 3 tahun penjara—dinilai tak sebanding dengan keparahan tindak kejahatan yang merenggut kesehatan fisik dan psikologis korban, sekaligus menjadi simbol memperkuat budaya impunitas di kalangan aparat bersenjata.

Keempat terdakwa yang divonis adalah Sersan Dua Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), dan Letnan Satu Sami Lakka (1 tahun 6 bulan). Semua dihukum dengan pemecatan dari dinas militer. Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti, langkah yang langsung dikritik sebagai upaya menghalangi proses hukum yang transparan.

“Ini bukan sekadar vonis ringan, tapi bentuk peradilan sandiwara yang mengabaikan prinsip keadilan, independensi, dan fair trial,” tegas Al Araf, Ketua Centra Initiative. Menurutnya, pertimbangan hukum yang menyebut para terdakwa “menyesal dan meminta maaf” justru mengaburkan esensi kejahatan: serangan terencana terhadap aktivis yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mengkritik kekuasaan.

Al Araf menegaskan, pemusnahan barang bukti oleh pengadilan militer merupakan tindakan yang secara hukum dapat dianggap sebagai obstruction of justice. Ia menunjuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2026 yang justru memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan—karena prosesnya belum pernah resmi dihentikan sesuai KUHAP. “Barang bukti yang diperoleh tim investigasi mandiri tetap sah secara hukum. Pemusnahan oleh pengadilan militer tidak bisa menghapus kewenangan peradilan umum,” tegasnya.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Andrie Yunus, menyebut vonis ini sebagai refleksi suram sistem peradilan militer Indonesia. “Ini bukan hanya angka hukuman. Ini adalah pesan bahwa aparat bersenjata bisa menyerang aktivis tanpa takut dihukum setimpal,” kata M. Nabil Hafizhurrahman dari TAUD.

Nabil menekankan, argumen bahwa tindakan itu “hanya ingin memberi efek jera” justru membuktikan adanya niat menghukum di luar mekanisme hukum—sebuah bentuk kekerasan institusional terhadap kebebasan berekspresi. “Dalam negara hukum, tidak ada yang berhak menjatuhkan hukuman karena seseorang kritis. Hukum bukan alat balas dendam, tapi pelindung hak warga negara.”

Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan nasional. Koalisi sipil dan aktivis HAM mendesak pemerintah segera mereformasi peradilan militer, menghentikan kewenangan pengadilan militer untuk mengadili kasus pidana yang melibatkan pelanggaran HAM terhadap sipil, dan memastikan bahwa peradilan umum tetap menjadi jalur utama penegakan keadilan.

Andrie Yunus, yang masih menjalani pemulihan pasca serangan pada 2025, menjadi simbol perlawanan damai terhadap kekuasaan yang semakin represif. Vonis yang dijatuhkan bukan hanya soal empat orang prajurit—tapi soal apakah Indonesia masih percaya pada hukum, atau hanya pada kekuasaan.

Previous articleTaiwan Siapkan 1.800 Rudal Pembunuh Kapal Induk
Next articleEks Ketua Ombudsman Diterima Rumah dan Uang Miliaran dari Tambang Nikel
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.