Sumbawanews.com,- Tiga rumah pendeta Hindu di Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, menjadi sasaran pencurian bertarget pada Jumat, 5 Juni lalu. Pelaku diduga mengambil mahkota suci (ketu) dan perhiasan emas sakral yang digunakan dalam ritual keagamaan—benda-benda yang tak ternilai harganya secara spiritual, meski secara material diperkirakan senilai Rp500 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, ketiga lokasi kejadian—Griya Dauh, Griya Demung, dan Griya Kawan—berdekatan dan menjadi sasaran dalam satu rangkaian aksi. Pencurian pertama terungkap di rumah Ida Pedanda Istri Ketut Jelantik di Griya Dauh. Pada pukul 08.14 WITA, korban masih memastikan seluruh perlengkapan puja dan perhiasan emas berada di tempat penyimpanan. Namun, setelah keluar rumah untuk mengambil bunga dan kembali sekitar pukul 09.00 WITA, ia mendapati wadah penyimpanan bergeser dari posisi semula. Saat diperiksa lebih lanjut, seperangkat perhiasan emas dan benda sakral untuk upacara telah lenyap—tanpa ada uang tunai yang diambil, menunjukkan pola pencurian yang terarah.
Kabar ini memicu kekhawatiran di lingkungan sekitar. Tak lama setelah laporan pertama, keluarga di Griya Demung memeriksa penyimpanan mahkota suci milik Ida Ketut Demung. Pukul 10.30 WITA, mereka menemukan benda sakral itu juga hilang. Di lokasi ini, pelaku diduga memutus tali pengikat wadah penyimpanan dengan kekuatan paksa, meninggalkan jejak kerusakan yang jelas.
Kasus ketiga terungkap di Griya Kawan, tempat tinggal Ida Pedanda Istri Ketut Gianyar. Keluarga awalnya mengira mahkota suci mereka masih dalam perbaikan, namun setelah mengonfirmasi ke pihak yang memperbaiki, diketahui bahwa benda tersebut sudah lama dikembalikan ke rumah. Kini, mahkota itu juga tak lagi di tempatnya.
Polisi menduga pelaku menggunakan metode berbeda di masing-masing lokasi: di Griya Dauh, pintu kamar yang tidak terkunci dimanfaatkan; di Griya Demung, tali pengikat sengaja diputus; dan di Griya Kawan, pelaku masuk melalui pintu kamar mandi yang terhubung langsung ke kamar tidur—menunjukkan penguasaan terhadap tata ruang rumah tradisional Bali.
Nilai kerugian total diperkirakan mencapai Rp500 juta. Perhiasan emas di Griya Dauh ditaksir senilai Rp150 juta, sementara dua mahkota suci dari Griya Demung dan Griya Kawan masing-masing bernilai Rp200 juta dan Rp150 juta. Angka ini hanya mencerminkan nilai material; nilai spiritual dan simbolis dari benda-benda tersebut, yang menjadi pusat ibadah dan identitas keagamaan, jauh lebih dalam dan tak tergantikan.
Tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Ketiga laporan kini ditangani sebagai satu kasus terpadu, mengingat kesamaan waktu, lokasi, dan pola pencurian. Polisi masih terus menyelidiki jejak pelaku dan mengumpulkan barang bukti, sambil mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan.
“Kami memahami betapa sakralnya benda-benda ini bagi umat Hindu. Ini bukan sekadar pencurian barang, tapi serangan terhadap keyakinan,” ujar Artono. “Kami berkomitmen mengungkap pelaku secepatnya.”

















