Home Berita Nasional Tiga Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp71 Miliar

Tiga Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp71 Miliar

Sumbawanews.com,- Jakarta – Tiga pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan siap menghadapi persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dokumen dakwaan dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Juni 2026, menandai tahap krusial dalam penyidikan kasus korupsi importasi barang yang melibatkan suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar.

Jaksa KPK, Takdir Suhan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan,” ujarnya. Para tersangka didakwa melanggar pasal penerimaan suap sekaligus gratifikasi, dengan sebagian besar uang diterima dalam bentuk mata uang asing dan barang berharga.

Tiga tokoh yang terjerat dalam kasus ini adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen di jajaran yang sama. Semua berada di posisi strategis yang memberi wewenang besar dalam pengawasan dan pengendalian impor barang, yang diduga dimanfaatkan untuk mempermudah aliran uang haram dari para importir nakal.

KPK mengungkap, modus operandi yang digunakan melibatkan pemberian imbalan kepada pejabat untuk mempercepat proses pemeriksaan, mengurangi tarif bea masuk, atau bahkan mengaburkan identitas barang yang seharusnya dikenai pengawasan ketat. Nilai korupsi yang terungkap mencakup transaksi tunai, transfer bank, hingga pemberian aset pribadi seperti kendaraan mewah dan uang valuta asing.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, proses hukum memasuki tahap baru yang diharapkan menjadi sinyal tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. KPK menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk dokumen elektronik, rekaman komunikasi, dan kesaksian saksi, telah dikumpulkan secara sistematis dan siap diuji di persidangan.

Sidang perdana kemungkinan akan digelar dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka menghadapi hukuman maksimal seumur hidup, sekaligus denda hingga ratusan miliar rupiah dan pencabutan jabatan serta hak politik. Kasus ini menjadi salah satu yang paling besar dalam sejarah penindakan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai, sekaligus ujian bagi integritas institusi yang seharusnya menjadi benteng penjaga keuangan negara.

Previous articleSiswi SD Dihukum 5 Bulan Perawatan Setelah Tewaskan Ibunya di Medan
Next articlePeci di Munas NU, Prabowo Canda: PDL Harus Diubah?
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik