Sumbawanews.com,- Jakarta – Dalam keadaan terancam hukuman penjara 1,5 tahun akibat kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi selama proses persidangan. Permohonan itu disampaikannya usai Mahkamah Agung menolak kasasinya, mempertahankan vonis pengadilan tingkat pertama dan banding.
Di hadapan awak media di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026), Razman menegaskan bahwa ia tidak bermaksud merendahkan institusi peradilan. “Saya menyadari, sikap saya dan kuasa hukum saya, Firdaus Oiwobo, mungkin dianggap melanggar etika ruang sidang. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf,” ujarnya.
Ia secara khusus meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung, Dr. Sunarto, para Wakil Ketua MA, seluruh hakim agung, hakim tinggi, hakim pengadilan negeri di seluruh Indonesia, hingga para panitera dan staf administrasi di semua tingkatan peradilan. “Baik di level tertinggi maupun lapisan terbawah, jika ada tindakan saya yang dianggap mengganggu ketertiban proses hukum, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” tambahnya.
Razman menilai, penolakan kasasi oleh MA mungkin terjadi karena adanya kekeliruan dalam memahami niat dan konteks tindakannya selama persidangan. Ia menegaskan, semua yang dilakukan bukanlah bentuk penolakan terhadap hukum, melainkan ekspresi kekecewaan atas dinamika yang ia anggap tidak seimbang.
Meski demikian, ia menegaskan menerima putusan MA sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani. “Saya tidak menolak hukum. Saya hanya ingin hukum ditegakkan secara adil—termasuk terhadap saya,” katanya.
Permohonan maaf ini menjadi momen langka dalam kasus hukum yang penuh kontroversi, di mana sebelumnya Razman dikenal sering mengeluarkan pernyataan provokatif, bahkan menantang tokoh publik seperti Roy Suryo untuk bertemu di lapas. Kini, dalam situasi yang semakin genting, ia memilih nada yang lebih rendah hati—meski tetap mempertahankan prinsipnya bahwa ia adalah korban dari narasi yang tidak seimbang.
Dengan vonis yang telah final, Razman kini menanti proses eksekusi. Sementara itu, kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, menyatakan akan terus memantau perkembangan hukum, termasuk kemungkinan upaya hukum lain di luar jalur kasasi.















