Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H. Jarot Syarafuddin mengakui pemerintah kecolongan dalam pembangunan Toko retail modern berjejaring di Kecamatan Alas. Sebab tidak mengindahkan instruksi bupati tahun 2024 yang mengamanatkan agar Berlokasi di pinggir kota atau diluar ibu kota kabupaten dan kecamatan.
Baca Juga: Soal Pembangunan Toko Retail Modern Berjejaring di Kecamatan Alas, Pemda Sumbawa Gelar Pertemuan
“Ini kunci, kita kecolongan. Karena instruksi bupati, ini regulasi luput,” kata Bupati Sumbawa dalam memimpib pertemuan di Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (27/01).
Ia menegaskan, jika pembangunan tersebut diloloskan, maka akan melanggar regulasi. “Karena ada regulasi yang dilanggar. Kita menegakkan aturan yang ada sebelumnya,” ucapnya.
Dikatakan, regulasi terkait izin dan pembangunan Toko retail modern berjejaring nasional di Alas perlu dilakukan kajian. “ini disetop sampai waktu yang belum ditentukan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan. Karena ada regulasi yang dilanggar,” ucap Bupati Sumbawa.
Selanjutnya, pemda sumbawa nantinya melakukan Perda yang mengatur izin dan keberadaan Toko retail modern berjejaring nasional. “Pending semua izin dulu,” tegas dia. (Using)















