Home Berita Internasional Sidik Jari Pertama Kali Diresmikan sebagai Identitas Resmi pada 1858

Sidik Jari Pertama Kali Diresmikan sebagai Identitas Resmi pada 1858

Sumbawanews.com,- Pada 28 Juli 1858, William James Herschel, seorang hakim kolonial Inggris di Nuddea, India, secara resmi menggunakan sidik jari sebagai alat identifikasi manusia dalam dokumen hukum. Ini menjadi pencatatan pertama yang terdokumentasi secara sistematis tentang penggunaan sidik jari untuk mengidentifikasi individu, meskipun praktik serupa telah ada sejak zaman kuno.

Herschel awalnya meminta seorang pengusaha lokal, Rajyadhar Konai, untuk menandatangani kontrak dengan cap telapak tangan pada 17 Juli 1858, dengan tujuan semata untuk mencegah penyangkalan tanda tangan. Ia kemudian menyadari keunikan dan keabadian pola sidik jari, lalu beralih menggunakan hanya jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan. Ia menemukan bahwa tidak ada dua sidik jari yang identik dan bentuknya tidak berubah seiring waktu.

Sejarah pengamatan pola sidik jari jauh lebih tua. Pada masa Dinasti Tang di China (618–907 M), cap jempol sudah digunakan sebagai tanda tangan sah pada dokumen. Di Romawi dan Babilonia Kuno, sidik jari pernah dicatat pada tablet tanah liat sebagai bagian dari transaksi. Pada abad ke-17, dokter Inggris Nehemiah Grew dan ilmuwan Italia Marcello Malpighi menggambarkan pola alur kulit jari, sementara pada 1823, Johannes Purkinje dari Universitas Breslau mengklasifikasikan sembilan jenis pola sidik jari—meski tak mengembangkan aplikasi identifikasi.

Penerapan sidik jari sebagai alat forensik pidana baru muncul pada 1892, ketika pejabat kepolisian Argentina, Juan Vucetich, menggunakannya untuk mengungkap kejahatan dan membuktikan kesalahan tersangka. Namun, fondasi sistematis pertama tetap berakar pada inisiatif Herschel di India pada 1858.

Previous articleFebrie Adriansyah Tantang Kejagung Jelaskan Dasar Hukum TPPU
Next articleAlonso Minta Waktu Bangun Kembali Chelsea