Home Berita Nasional Rp51,6 Miliar Uang Eddy Tansil Diserahkan ke Negara

Rp51,6 Miliar Uang Eddy Tansil Diserahkan ke Negara

Sumbawanews.com,- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset senilai Rp51,6 miliar berupa uang tunai milik Eddy Tansil, tersangka utama kasus korupsi Bapindo senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada era Orde Baru. Uang tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak perbankan yang selama puluhan tahun menjadi penjaga aset tersangka yang hingga kini masih buron.

Penyerahan dilakukan dalam acara BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (15/6). Kepala BPA, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa uang tunai sebesar Rp51.682.537.548 merupakan bagian dari total aset yang berhasil dipulihkan senilai Rp82,68 miliar. Aset lainnya mencakup 20 bidang tanah, vila, dan sebuah pabrik yang tersebar di Bogor dan Banten.

Rincian aset yang diserahkan antara lain: satu lahan seluas 1.550 meter persegi dan empat villa di Megamendung, Bogor; satu lahan seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (bekas pabrik Becks Beer) di Gunung Putri, Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kabupaten Serang, Banten, yang baru berhasil dilacak sejak 2025.

Kehadiran Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua LPSK Achmadi dalam acara tersebut menandai komitmen pemerintah dalam mengejar aset negara yang hilang akibat korupsi sistemik.

Eddy Tansil, bos PT Golden Key Group, menjadi salah satu kasus korupsi paling mencengangkan dalam sejarah hukum Indonesia. Pada 1991, ia memanfaatkan kedekatan dengan pejabat tinggi Orde Baru—termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin—untuk mendapatkan kredit Bapindo. Dana itu diklaim untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki, namun nyatanya dialirkan ke rekening pribadi dan usaha sampingan, termasuk kemitraan dengan Tommy Soeharto.

Pada 1992, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 miliar. Namun, pada 6 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari Lapas Cipinang dalam keadaan terperangah. Ia memanfaatkan kesempatan berobat jantung di RS Harapan Kita tanpa pengawalan ketat—diduga karena suap kepada petugas. Mobil yang membawanya tidak diperiksa, dan ia menghilang ke Singapura, lalu diduga ke Tiongkok.

Sejak itu, ia tak pernah kembali. Pada 2013, jejaknya terdeteksi di Tiongkok, namun upaya ekstradisi gagal. Lebih dari tiga dekade berlalu, namun upaya pemulihan aset terus berjalan. Penyidik menangkap 10 orang terkait pelarian Eddy Tansil, termasuk petugas lapas dan polisi, namun sang koruptor tetap menghindari hukum.

Kini, meski tubuhnya tak pernah terlihat, aset-asetnya—yang selama puluhan tahun disembunyikan di balik nama-nama perantara dan rekening bank—mulai terungkap. Penyerahan uang tunai Rp51,6 miliar ini bukan sekadar kemenangan administratif, tapi simbol bahwa keadilan tak selalu datang dalam bentuk penangkapan, tapi juga dalam bentuk pengembalian uang rakyat.

Previous articleBGN Resmi Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Jubir
Next articleKontras Desak Pemeriksaan Eks Kabais TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.