Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status P21 yang telah ditetapkan, proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan tahap II, yang berarti kedua tersangka segera menghadapi persidangan di pengadilan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi. “Alhamdulillah, berkas kami dinyatakan lengkap tanpa perlu lagi pemenuhan tambahan,” ujar Iman di kantor Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Meski belum menentukan jadwal pasti pelimpahan, pihak kepolisian menyatakan sedang mempersiapkan serah terima barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. Setelah itu, jaksa akan menyusun dakwaan resmi sebelum proses persidangan dimulai.
Kasus ini bermula dari tuduhan publik yang dilontarkan Roy Suryo dan sejumlah pihak pada 2025, yang menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada tidak sah. Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan tudingan itu ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dari lima tersangka awal — Roy Suryo, dr. Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah — hanya dua yang kini akan menjalani persidangan. Tiga nama lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah dikeluarkan dari proses hukum melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti.
Kuasa hukum Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa presiden siap hadir di persidangan jika diminta menjadi saksi, menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum. Sementara itu, Roy Suryo tetap bersikeras bahwa tuduhannya berdasarkan fakta dan dokumen yang ia miliki, meski belum pernah mengajukan bukti otentik ke pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena melibatkan seorang mantan menteri dan tokoh publik, tetapi juga karena menyangkut integritas institusi pendidikan dan kehormatan jabatan tertinggi negara. Persidangan yang segera dimulai diprediksi akan menjadi ujian berat bagi kedua belah pihak — baik dalam hal hukum maupun publik.















