Home Berita Nasional Prabowo Resmi Copot Wamen Imipas Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Prabowo Resmi Copot Wamen Imipas Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu ditandatangani Presiden pada sore hari Kamis, 4 Juni 2026, dan dikonfirmasi secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut. Kami mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja keras memerangi korupsi, tanpa terkecuali,” ujar Prasetyo.

Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (2023–2024) sebelum dipromosikan menjadi Wamen Imipas pada 2025, kini ditahan di lembaga pemasyarakatan KPK. Ia diduga terlibat dalam jaringan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang membutuhkan perpanjangan izin tinggal. Menurut KPK, Silmy menerima uang suap hingga Rp100 juta per minggu, yang disalurkan melalui sistem kode rahasia berbasis nama vokalis dan gitaris terkenal, serta dimanfaatkan untuk membeli properti dan logam mulia.

Delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi, kepala kantor imigrasi di Jakarta, hingga staf administrasi. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura, emas batangan, serta sejumlah kendaraan mewah.

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, dan terus berlanjut hingga ia menempati posisi wakil menteri. Bahkan, sejumlah anak buahnya diketahui menggunakan uang hasil suap untuk membeli rumah dengan pembayaran emas.

Presiden Prabowo, yang sejak awal menegaskan prinsip “tak pandang bulu” dalam penegakan hukum, menilai pemberhentian ini sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi yang selama ini dianggap rentan terhadap praktik kolusi.

Langkah ini juga direspons positif oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil dan lembaga anti-korupsi, yang melihatnya sebagai sinyal kuat bahwa jabatan tinggi tidak lagi menjadi tameng untuk melindungi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai kementerian yang membawahi Imipas, menyatakan sedang menyiapkan proses pengisian jabatan sementara hingga penunjukan pejabat baru secara resmi. Proses rekrutmen akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas, mengingat sensitivitas posisi yang ditinggalkan Silmy Karim.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan lanjutan, dengan fokus pada aliran dana, keterlibatan pejabat lain, dan kemungkinan adanya jaringan lebih luas di tingkat pusat. Publik menanti kejelasan lebih lanjut, terutama terkait dugaan adanya “kode malaikat” yang disebut KPK sebagai aliran dana ke pejabat tinggi lainnya.

Previous articleSaiful Mujani Diperiksa 5,5 Jam Terkait Pernyataan Politik Viral
Next articleGunung Lewotobi Meletus Empat Kali, Abu Vulkanik Capai 1,2 Km
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.