Home Berita Nasional PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perangi TPPU dan Judi Online

PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perangi TPPU dan Judi Online

Sumbawanews.com,- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk tahun 2027 guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, serta judi online yang kian merajalela. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi sorotan karena tantangan yang dihadapi lembaga anti-money laundering itu semakin kompleks dan berskala global.

Anggaran dasar PPATK untuk 2027 yang ditetapkan berdasarkan pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar dinilai belum mencukupi untuk menjawab dinamika kejahatan keuangan modern. Ivan menjelaskan, sebagian besar anggaran saat ini terpakai untuk operasional kantor, gaji pegawai, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi—komponen yang meski esensial, tidak cukup untuk mendukung operasi intelijen keuangan yang proaktif.

Dari tambahan Rp516,4 miliar yang diajukan, sekitar Rp410,3 miliar akan dialokasikan untuk kegiatan operasional inti: pemeriksaan transaksi mencurigakan, pengelolaan data pelaporan kepatuhan, kerja sama lintas lembaga dalam dan luar negeri, penyusunan kebijakan APUPPT-PPSPM, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan khusus. Sisanya, Rp106,1 miliar, ditujukan untuk pembenahan manajemen internal dan biaya administrasi perkantoran.

Ivan menekankan, peningkatan anggaran ini bukan sekadar permintaan rutin, tetapi kebutuhan strategis. “PPATK tidak hanya bertugas membuktikan kejahatan, tapi juga menelusuri, membekukan, merampas, dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tanpa sumber daya memadai, kita hanya menjadi penonton di tengah gelombang transaksi gelap yang terus berkembang,” ujarnya.

Dukungan terhadap permintaan ini datang dari anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbeleka dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, PPATK telah membuktikan perannya sebagai ujung tombak dalam mengungkap jaringan kejahatan keuangan yang sulit diakses oleh aparat tradisional. “Anggaran kecil tidak akan menghasilkan dampak besar. Jika kita ingin memutus rantai pencucian uang dari judi online hingga narkoba, kita harus memberi alat yang setara dengan ancamannya,” tegas Martin.

Data terbaru PPATK menunjukkan bahwa transaksi mencurigakan terkait judi online—terutama taruhan sepak bola—telah mencapai volume yang jauh melampaui jenis judi daring lainnya. Dalam beberapa kasus, deposit dari satu platform saja mencapai puluhan miliar rupiah dalam sehari, dengan aliran dana yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari deteksi. Sementara itu, keterlibatan oknum pejabat publik, termasuk anggota DPR dan DPRD, dalam praktik judi online terus menjadi sorotan.

Dengan anggaran baru ini, PPATK berencana memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga keuangan internasional, meningkatkan kemampuan analisis data berbasis kecerdasan buatan, dan memperkuat kolaborasi dengan kepolisian dan otoritas perpajakan. Tujuannya jelas: dari sekadar menanggapi, beralih menjadi mencegah sebelum kerugian negara bertambah.

Permintaan ini kini menanti keputusan final dalam proses penetapan pagu anggaran pada Juli 2026. Jika disetujui, peningkatan dana ini akan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah PPATK untuk menghadapi ancaman kejahatan finansial abad ke-21—yang tak lagi bersembunyi di balik celah hukum, tapi beroperasi dalam jaringan digital yang tak kenal batas.

Previous articleHypernet Perkuat Fondasi Digital Indonesia di BRAVO 500 Summit 2026
Next articleHuawei Rancang HP Lipat Tiga Vertikal, Bentuknya Seperti Huruf S
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.