Home Berita Nasional Polri Tegaskan HAM Jadi Penilaian Kenaikan Pangkat, Sertifikasi Belum Wajib

Polri Tegaskan HAM Jadi Penilaian Kenaikan Pangkat, Sertifikasi Belum Wajib

Sumbawanews.com,- Kepolisian Republik Indonesia menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar sertifikasi HAM menjadi syarat resmi kenaikan pangkat anggota Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, meski sertifikasi HAM tidak tercantum secara eksplisit dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, pemahaman dan implementasi prinsip HAM tetap menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja. Nilai-nilai HAM diejawantahkan melalui penilaian SKHP dan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), yang menjadi dasar penentuan kelayakan personel untuk naik pangkat. Polri telah mengintegrasikan materi HAM secara sistematis dalam seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Akademi Kepolisian hingga pendidikan kepemimpinan, termasuk pengajaran konsep dasar HAM, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam tugas operasional.

Pendidikan HAM di Akpol telah diajarkan sebagai mata kuliah mandiri sejak awal 2000-an, dengan bobot dua SKS bagi taruna semester VI dan siswa SIPSS. Selain itu, Polri menerapkan metode pembelajaran berbasis kasus nyata, simulasi penggunaan kekuatan, role play, dan kolaborasi dengan Komnas HAM, ICRC, JCLEC, serta PUSHAM UII. Johnny menekankan bahwa meski sertifikasi formal belum menjadi syarat administratif, penguasaan kompetensi HAM menjadi nilai tambah signifikan dalam seleksi pendidikan pengembangan seperti Sespim dan pendidikan spesialis. Implementasi HAM juga diawasi oleh Divisi Hukum dan Divisi Profesi dan Pengamanan sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan sertifikasi HAM sebagai prasyarat promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk TNI dan Polri, mulai dari tingkat Kapolsek hingga Kapolda. Ia menargetkan kebijakan ini mulai diterapkan pada 2027 atau 2028, setelah instrumen hukum pendukung selesai disusun. Namun, Polri saat ini belum mengubah aturan administratif, tetap mempertahankan pendekatan integrasi nilai HAM dalam pelatihan dan penilaian kinerja, bukan melalui sertifikasi formal.

Previous articleTrump Marah karena Netanyahu Umumkan Kunjungan Palsu dan Kritik Keputusan Militer
Next articleTerorisme Sayap Kiri Capai Titik Tertinggi, Rubio Serukan Aksi Global