Sumbawanews.com,- Jakarta – Setelah bertahun-tahun menunggu, 131 pekerja PT Kerta Gaya Pusaka akhirnya mendapat kepastian hak mereka. Dalam mediasi yang dipimpin Desk Ketenagakerjaan Polri, perusahaan dan perwakilan buruh mencapai kesepakatan untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kekurangan upah senilai Rp10 miliar. Penyelesaian ini menutup sengketa yang berlangsung sejak 2021, ketika para pekerja di-PHK tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa mediasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak dasar buruh. “Kami hadir bukan sebagai penegak hukum yang menghukum, tapi sebagai mediator yang membangun jembatan keadilan,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Proses mediasi yang berlangsung intensif selama beberapa pekan itu melibatkan dialog terbuka antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja, dengan pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan dan pemenuhan hak, bukan hanya kompensasi finansial. Hasilnya, seluruh 131 pekerja—yang sebelumnya kehilangan pekerjaan tanpa jaminan sosial dan hak ekonomi—akan menerima pembayaran sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tunggakan gaji yang selama ini tertunda.
Irhamni menekankan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan kolaboratif jauh lebih efektif daripada konflik berkepanjangan. “Ketika negara hadir dengan niat baik, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memulihkan kepercayaan, maka solusi yang adil bisa lahir,” katanya.
Langkah Polri ini juga diapresiasi sebagai sinyal kuat bahwa institusi keamanan tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana, tapi juga pada stabilitas sosial melalui penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Dengan menyelesaikan kasus ini, Polri menunjukkan komitmennya terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi contoh langka di tengah maraknya PHK massal dan ketidakpastian hak buruh di berbagai sektor. Bagi para pekerja yang selama lima tahun berjuang secara hukum dan sosial, uang Rp10 miliar bukan sekadar ganti rugi—tapi simbol pengakuan atas keteguhan mereka, dan kehadiran negara yang tidak membiarkan suara mereka tenggelam.
Polri berjanji akan terus memperluas peran mediasi dalam sengketa ketenagakerjaan, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat konflik industrial tinggi. “Keadilan tidak boleh menunggu. Hak buruh adalah hak negara,” pungkas Irhamni.

















