Home Berita Nasional Polri Mediasi, 131 Buruh Dapat Kompensasi Rp10 Miliar

Polri Mediasi, 131 Buruh Dapat Kompensasi Rp10 Miliar

Sumbawanews.com,- Jakarta – Dalam sebuah langkah langka yang menunjukkan peran aktif kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial, Polri berhasil memediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pembayaran kompensasi dan tunggakan gaji selama bertahun-tahun. Hasilnya, perusahaan sepakat membayar total kompensasi senilai Rp10 miliar kepada para pekerja.

Mediasi yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim sekaligus Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, didampingi oleh Andi Gani Nena Wea, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan. Kedua belah pihak—manajemen perusahaan dan perwakilan buruh yang didampingi serikat—duduk bersama dalam suasana dialog intensif yang berlangsung selama beberapa jam.

Masalah yang mengakar sejak 2021 itu sempat memicu ketegangan, dengan para pekerja yang kehilangan penghasilan dan tidak mendapat hak-hak dasar sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Kompensasi PHK yang tertunda, ditambah dengan upah yang belum dibayar, membuat kondisi ekonomi para buruh semakin memprihatinkan.

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal keadilan, soal harga diri manusia yang selama lima tahun terabaikan,” ujar Irhamni dalam konfirmasi pers pada Minggu, 7 Juni 2026.

Setelah proses mediasi yang intens, kedua pihak mencapai titik temu: PT Kerta Gaya Pusaka akan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial kepada 131 pekerja secara tunai dalam waktu dekat. Jumlah total Rp10 miliar mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan seluruh tunggakan gaji yang terakumulasi sejak 2021.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan restoratif—bukan represif—dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan. Polri, melalui Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk khusus, kini semakin dikenal sebagai mediator netral yang dihormati oleh buruh maupun pengusaha.

“Kami percaya bahwa hubungan industrial yang harmonis lahir dari dialog, bukan dari ancaman atau pengadilan yang berlarut-larut,” lanjut Irhamni. “Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu berarti penangkapan—kadang, ia berarti menjamin hak seseorang untuk hidup layak.”

Langkah ini juga mendapat apresiasi dari sejumlah serikat buruh, yang melihatnya sebagai tanda bahwa institusi negara mulai serius menanggapi keluhan pekerja di tingkat akar rumput. Dalam beberapa bulan terakhir, Desk Ketenagakerjaan Polri telah berhasil menyelesaikan lebih dari tiga kasus serupa dengan total kompensasi mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan keberhasilan ini, Polri bukan hanya memulihkan hak-hak buruh, tetapi juga mengukuhkan perannya sebagai pelindung keadilan sosial—bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjaga martabat manusia.

Previous articleDua Teman Curi Motor Demi Bayar Kos
Next articleKorupsi Izin Tinggal WNA: Tarif Resmi vs Praktik Suap
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.