Home Berita Nasional Korupsi Izin Tinggal WNA: Tarif Resmi vs Praktik Suap

Korupsi Izin Tinggal WNA: Tarif Resmi vs Praktik Suap

Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan masa lalu, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sistemik terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Modus yang terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya praktik pungutan liar berulang di setiap tahap proses administrasi—dari tingkat kantor imigrasi daerah hingga pusat—dengan tarif tambahan sebesar Rp1–1,5 juta per dokumen. Praktik ini berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar.

Padahal, biaya resmi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia jauh lebih rendah dan jelas diatur dalam peraturan pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 dan Nomor 82/PMK.02/2023, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk izin tinggal terbatas bervariasi berdasarkan durasi masa tinggal: mulai dari Rp500.000 untuk izin 30 hari, Rp1 juta untuk 60 hari, Rp1,5 juta untuk 90 hari, hingga Rp7 juta untuk izin lima atau sepuluh tahun. Sementara izin tinggal tetap dikenakan biaya Rp12 juta untuk masa berlaku 10 tahun, dan Rp15 juta untuk izin tanpa batas waktu.

Proses administratif yang seharusnya berjalan secara daring dan terintegrasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia justru disabotase oleh jaringan pejabat yang memanfaatkan kelemahan sistem. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pemohon yang tidak membayar “pelicin” akan mengalami penundaan atau penolakan berulang, bahkan setelah membayar PNBP resmi. Pemohon dipaksa membayar dua kali—sekali di tingkat daerah, lalu kembali di tingkat pusat—dengan dalih verifikasi tambahan yang tidak pernah diakui oleh aturan resmi.

KPK mengungkap bahwa alur resmi pengajuan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) tidak memerlukan intervensi fisik atau uang tambahan. Proses dimulai dengan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, diikuti permohonan visa kerja dan izin tinggal secara elektronik melalui sistem imigrasi. Jika semua dokumen lengkap, proses seharusnya selesai dalam tiga hari kerja. Namun, dalam praktiknya, jaringan korup ini menjadikan setiap “klik” dalam sistem sebagai peluang pungutan.

Silmy Karim, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero), diduga memanfaatkan pengaruhnya selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi dan kemudian Wakil Menteri Imipas untuk mengatur sistem agar memudahkan praktik suap. KPK telah menggeledah rumah dan asetnya, menyita mobil mewah, perhiasan, hingga aset valuta asing senilai miliaran rupiah sebagai bukti kekayaan tidak wajar.

Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi pintu gerbang legal bagi investor, tenaga ahli, dan pelaku usaha asing. Ketika biaya resmi hanya puluhan juta rupiah, namun praktik suap mencapai ratusan miliar, maka yang terkorup bukan hanya anggaran negara, tapi juga integritas sistem keimigrasian Indonesia.

Kini, KPK tengah mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan biro jasa dan pejabat lain yang terlibat. Sementara itu, masyarakat menanti kepastian reformasi struktural di Direktorat Jenderal Imigrasi—agar izin tinggal bukan lagi barang mewah yang bisa dibeli, tapi hak yang diberikan secara adil sesuai aturan.

Previous articlePolri Mediasi, 131 Buruh Dapat Kompensasi Rp10 Miliar
Next articleSerangan Israel Tewaskan 3.593 Warga Lebanon
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.