Sumbawanews.com,- Jakarta — Polisi menangkap seorang pria berinisial SR (39) atas dugaan menyelenggarakan siaran langsung berisi konten pornografi di media sosial, yang menghasilkan puluhan juta rupiah dari “saweran” penonton. Aksi ilegal ini berlangsung selama dua hingga tiga tahun, dengan memanfaatkan akun berbasis platform streaming yang memiliki 387 ribu pengikut.
Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, mengungkapkan bahwa pelaku menggandeng sejumlah perempuan yang disebut sebagai “talent” untuk mengikuti tantangan vulgar. Tantangan itu dirancang agar penonton memberikan “gift” atau mengetuk layar sebagai bentuk dukungan. Semakin banyak gift yang diterima, semakin ekstrem tantangan yang harus dijalani — termasuk gerakan tubuh yang sengaja memperlihatkan bagian tubuh sensitif, seperti adegan “lompat bintang” yang berujung pada tampilan tak senonoh saat live.
“Ketika gift masuk, ada reward. Tapi kalau tidak, ada punishment. Dan punishment itulah yang sering memicu adegan pornografi,” ujar Imanuel dalam konferensi pers, Selasa (26/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan siber, petugas berhasil melacak identitas pelaku dan mengamankan satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, serta email yang digunakan untuk menerima donasi virtual. SR mengakui bahwa tujuan utamanya adalah menghibur sekaligus menghasilkan uang dari penonton. Ia mengaku terlibat dalam praktik ini sejak sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
Namun, penyidik belum berhenti di situ. Pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk para talent yang tampil dalam siaran. Salah satu di antaranya diduga masih di bawah umur. “Kami masih memverifikasi identitas mereka karena sering menggunakan filter wajah dan efek digital untuk menyamarkan diri,” jelas Imanuel.
Dengan temuan ini, SR kini dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun. Penyidik juga berencana menggandeng platform digital terkait untuk memperkuat upaya pencegahan konten serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan baru dalam upaya pemberantasan konten pornografi di ruang digital, sekaligus mengungkap modus operandi yang semakin canggih dan terstruktur, di mana hiburan berubah menjadi bisnis ilegal yang mengorbankan privasi dan keselamatan perempuan, bahkan anak-anak.















