Home Berita Nasional Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim Tolak Ganti Rugi Roy Suryo

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim Tolak Ganti Rugi Roy Suryo

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan jilid ketiga diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi. Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena adanya kekurangan pihak, yaitu Kementerian Keuangan yang tidak diajukan sebagai pihak terkait. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal optimistis permohonan itu tidak akan dikabulkan. Putusan ini menjadi penutup tahap ketiga gugatan praperadilan yang diajukan kubu Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi.

Previous articleYayasan Astra Bangun Ekosistem Otomotif Lewat UMKM dan SDM Kompeten
Next articleKebakaran KM Mutiara Sentosa II Diduga Berawal dari Geladak Kendaraan