Home Berita Nasional Pigai Bantah RUU HAM Abaikan Komnas HAM

Pigai Bantah RUU HAM Abaikan Komnas HAM

Sumbawanews.com,- Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membantah tudingan bahwa pemerintah mengabaikan Komnas HAM dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan, proses perumusan draf telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk komisioner Komnas HAM, meski sebagian besar tidak hadir dalam pertemuan yang diadakan.

“Semua tahapan kami libatkan, dan semua undangan tercatat secara resmi,” ujar Pigai saat dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026. Ia menambahkan, sejumlah pakar hukum tata negara dan mantan komisioner Komnas HAM juga dilibatkan, termasuk Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Jimly mengakui pernah menerima undangan, tetapi tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

Namun, klaim Pigai bertentangan dengan pernyataan resmi Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan lembaganya tidak pernah diundang secara formal, bahkan kesulitan memperoleh salinan draf RUU HAM yang berisi 63 halaman. Menurut Anis, naskah yang diajukan pemerintah sama sekali tidak merepresentasikan masukan atau rekomendasi Komnas HAM, padahal lembaga ini diatur secara khusus dalam UU HAM sebagai institusi mandiri yang paling berkepentingan terhadap perubahan regulasi tersebut.

“Pengabaian terhadap Komnas HAM bukan hanya pelanggaran prosedural, tapi juga mencederai _Paris Principles_—standar internasional yang menjamin independensi, mandat luas, dan kebebasan operasional lembaga HAM nasional,” tegas Anis dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.

Ia memperingatkan bahwa jika draf RUU HAM yang saat ini beredar tetap dipertahankan tanpa konsultasi yang memadai, hal itu berpotensi merusak kredibilitas Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. “Kami bukan menolak perubahan, tapi menuntut proses yang inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Pigai menanggapi kritik itu dengan menekankan bahwa ketidakhadiran Komnas HAM dalam sejumlah pertemuan bukan karena tidak diundang, melainkan karena “tidak peduli dan tidak mau membesarkan regulasi HAM.” Ia mengaku beberapa kali komisioner hadir, namun tidak memberikan kontribusi substansial.

Perdebatan ini memperdalam kekhawatiran di kalangan aktivis HAM dan akademisi bahwa upaya merevisi UU HAM justru berpotensi melemahkan struktur otonomi Komnas HAM. Pasal-pasal dalam draf yang diungkap sebelumnya, seperti pembatasan kewenangan investigasi dan pengawasan, dinilai mengurangi kapasitas lembaga ini dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran HAM oleh aparat negara.

Dengan dua pihak yang saling bertolak belakang—pemerintah menyatakan proses transparan, sementara Komnas HAM menegaskan eksklusi sistematis—muncul pertanyaan besar: apakah revisi UU HAM benar-benar bertujuan memperkuat perlindungan HAM, atau justru mengatur ulang kekuasaan di balik nama reformasi?

Kedua belah pihak kini menunggu respons DPR, yang menjadi penentu akhir nasib draf ini. Di tengah tekanan internasional dan kekhawatiran domestik, proses penyusunan UU HAM yang seharusnya menjadi simbol komitmen negara terhadap hak asasi manusia, kini berisiko menjadi arena politik yang mempertaruhkan integritas institusi HAM Indonesia.

Previous articleTiga Remaja Diamankan karena Bikin Konten Pocong di Sragen
Next articleEid di Gaza: Perayaan di Tengah Reruntuhan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.