Sumbawanews.com,- Komisi III DPR RI mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh celah yang dimanfaatkan jaringan judi bola daring menjelang dan selama Piala Dunia 2026. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa negara tidak boleh memandang perjudian sebagai fenomena sementara yang hanya muncul setiap empat tahun sekali, melainkan sebagai ancaman struktural yang merusak keuangan rumah tangga dan memperdalam krisis sosial.
Sahroni meminta koordinasi intensif antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memutus mata rantai operasional judi online. Menurutnya, uang masyarakat Indonesia terus mengalir deras ke platform judi yang berbasis di luar negeri, dengan modus operandi yang semakin canggih dan sulit dilacak. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk kegagalan perlindungan negara terhadap warganya dari jebakan ekonomi yang terstruktur,” ujarnya.
Ia menekankan, penindakan harus melampaui penangkapan pelaku kecil. Pemerintah wajib menghancurkan infrastruktur pendukungnya: menutup server judi, membekukan aliran dana, mengungkap operator inti, hingga mengejar para pemodal asing yang bersembunyi di balik nama-nama fiktif. Langkah-langkah ini, lanjut Sahroni, harus dilakukan sebelum euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia memicu lonjakan kasus kecanduan dan kerugian finansial massal.
Sejumlah operasi sebelumnya, seperti penangkapan 60 orang dalam jaringan judi berkedok “Timezone” di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, serta pembentukan Satgas Anti-Mafia Bola oleh Polri, dianggap sebagai langkah positif. Namun, menurut Sahroni, upaya itu masih bersifat reaktif. “Jangan beri ruang sedikit pun bagi bandar untuk memanfaatkan semangat kebanggaan nasional sebagai alat rekrutmen. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penonton,” tegasnya.
Dalam pandangan legislator dari Partai NasDem itu, pemberantasan judi daring bukan hanya soal penegakan hukum, tapi bagian dari strategi perlindungan sosial yang mendesak. Dengan tingginya penetrasi internet dan penggunaan ponsel cerdas di kalangan remaja hingga dewasa, risiko penyalahgunaan platform judi semakin mengkhawatirkan. Ia mendesak Komdigi untuk memperkuat blokir situs judi secara real-time dan bekerja sama dengan penyedia layanan digital untuk membatasi akses ke platform asing yang melanggar hukum Indonesia.
Dengan Piala Dunia 2026 yang akan diselenggarakan di tiga negara—Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko—dan diprediksi menarik miliaran penonton global, tekanan untuk mengamankan ruang digital dari eksploitasi judi semakin mendesak. DPR meminta pemerintah tidak hanya menunggu korban berjatuhan, tapi bertindak proaktif sebelum gelombang euforia sepak bola menggulung generasi muda Indonesia ke dalam jurang utang dan kecanduan.















