Sumbawanews.com,- Penyelidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis Rama Indra Surya Permana, reporter Beritajatim, hingga kini terhenti di tahap awal, tanpa kejelasan hukum setelah 16 bulan berlalu. Kasus yang bermula dari peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI pada 24 Maret 2025 di Surabaya, hingga kini belum membuahkan penangkapan atau bahkan identifikasi resmi tersangka, meski bukti-bukti kuat telah diserahkan ke polisi.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, yang mendampingi Rama secara hukum, menilai penanganan kasus ini penuh ketidakproporsionalan dan kurang profesional. Visum medis, rekaman video dan foto pelaku, serta keterangan saksi dari rekan-rekan jurnalis sudah dilimpahkan sejak awal. Namun, hingga Juni 2026, penyidikan masih berputar-putar di tahap pengumpulan data.
Ketidakkonsistenan aparat menjadi sorotan utama. Sejak kasus ini ditangani, penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya telah berganti tiga kali dalam waktu kurang dari tujuh bulan: Satria Adi (1 Mei 2025), Rosep Setianto (22 Mei 2025), dan terakhir Gallant (17 November 2025). Perubahan ini, menurut kuasa hukum KAJ, Salawati Taher, justru memperlambat proses dan mengaburkan akuntabilitas.
Yang lebih memperparah kepercayaan publik adalah pembatalan sepihak terhadap pemeriksaan lanjutan terhadap korban pada Senin (8/6). Tim hukum dan Rama sendiri telah tiba di Mapolrestabes, setelah dihubungi via telepon tanpa surat panggilan resmi. Namun, saat mereka siap masuk, penyidik mendadak membatalkan pemeriksaan—tanpa penjelasan mendalam, tanpa surat resmi, tanpa permintaan maaf.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap profesi jurnalis dan hak dasar untuk mendapatkan keadilan,” tegas Fatkhul Khoir, pengacara KAJ Jatim.
Ketimpangan penanganan ini semakin mencolok bila dibandingkan dengan respons cepat polisi terhadap kasus demonstran pada Agustus 2025, di mana ribuan massa ditangkap dan diproses hingga pengadilan dalam waktu singkat. “Kenapa untuk demonstran, prosesnya begitu cepat? Tapi untuk jurnalis yang menjadi korban kekerasan, justru mandek selama 16 bulan?” tanya Fatkhul.
KAJ juga mengungkap dugaan konflik kepentingan. Pengamanan aksi pada malam kejadian dikomandoi langsung oleh jajaran Polrestabes Surabaya—yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Rama. Ini, menurut tim hukum, menciptakan penghalang objektivitas yang sulit diatasi dalam struktur internal.
Rama, yang kini berusia 27 tahun, menyatakan kekecewaan mendalam. “Saya tidak hanya memperjuangkan keadilan untuk diri sendiri. Saya memperjuangkan masa depan jurnalistik di Indonesia. Jika jurnalis yang meliput kejahatan justru jadi korban tanpa perlindungan, siapa lagi yang akan berani melapor?”
Menanggapi tekanan ini, pemeriksaan ulang terhadap Rama dijadwalkan kembali pada Kamis (11/6). Namun, KAJ Jatim tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan jika proses tetap dihambat atau dihentikan secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, dan penyidik Gallant belum membuahkan respons. Publik menanti: apakah keadilan akan datang, atau justru semakin jauh karena ketidakpedulian yang terstruktur?

















