Home Berita Nasional Pemindahan Massal Napi Atasi Overkapasitas Lapas

Pemindahan Massal Napi Atasi Overkapasitas Lapas

Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memindahkan lebih dari 2.500 narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas ekstrem. Pemindahan ini dilakukan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan efektivitas pembinaan warga binaan.

Sebanyak 990 narapidana dari Lapas Jambi dan 1.553 narapidana dari Lapas Bagansiapiapi dipindahkan ke fasilitas baru yang lebih memadai. Kedua lapas sebelumnya mengalami overkapasitas hingga 1.000 persen, jauh melampaui kapasitas desain aslinya yang hanya mampu menampung ratusan tahanan.

Lapas Bagansiapiapi, yang semula dirancang untuk 98 orang, kini telah digantikan oleh fasilitas baru di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, dengan kapasitas 1.500 orang. Sementara itu, Lapas Jambi yang lama—dengan kapasitas 417 orang—telah direlokasi ke gedung baru di Sangeti, Kabupaten Muaro, yang mampu menampung 952 narapidana. Kondisi lama di Jambi kerap menyebabkan banjir dan mengganggu proses pembinaan serta keamanan internal.

“Pemindahan ini bukan sekadar solusi tempat, tapi langkah strategis untuk memulihkan sistem pemasyarakatan yang beradab,” ujar Jubir Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).

Operasi pemindahan yang berlangsung secara terkoordinasi dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, bersama Kepala Kantor Wilayah Jambi dan Riau. Proses berjalan aman tanpa insiden, berkat sinergi antara tim Ditpamintel, jajaran lapas, Polri, dan TNI.

Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Ditjenpas menekan overkapasitas di seluruh wilayah Indonesia. Sebelumnya, serangkaian relokasi serupa telah dilakukan ke Nusakambangan dan fasilitas baru di Sumatera, sebagai bagian dari program penataan infrastruktur pemasyarakatan nasional.

Dengan penyelesaian relokasi ini, Ditjenpas menargetkan penurunan tingkat overkapasitas nasional ke level aman di bawah 100 persen, sekaligus memperkuat standar hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.

Previous articlePolri Mediasi PHK, 131 Pekerja Terima Rp10 Miliar
Next articleHujan Mengancam Sebagian Besar Indonesia
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.