Sumbawanews.com,- Pasca eksekusi fisik terhadap Hotel Sultan dan Apartemen The Suites Residences di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pemerintah langsung meluncurkan operasi pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset, barang milik pribadi, hingga daftar penghuni dan karyawan yang terdampak. Proses yang berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026) itu menandai tahap lanjutan penegakan hukum atas tanah seluas 17 hektare yang kini resmi menjadi milik negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, yang hadir langsung di lokasi, menegaskan bahwa pendataan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi jaminan perlindungan hak-hak sipil. “Kita tidak hanya mengambil alih aset, tapi juga menjaga martabat manusia di dalamnya,” ujarnya. “Hari ini kita eksekusi, besok kita data—barang, karyawan, penghuni apartemen, semuanya. Tidak ada yang diabaikan.”
Tim gabungan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Aset Negara, dan Satuan Tugas Penertiban Tanah Negara telah menyiapkan gudang khusus di luar kawasan GBK untuk menampung ribuan item barang milik penghuni dan usaha kecil yang beroperasi di dalam kompleks. Semua barang akan didokumentasikan secara digital, dikemas rapi, dan disimpan dalam kondisi terjaga—dari perabot rumah tangga hingga peralatan hotel dan kantor.
“Tidak ada yang rusak. Tidak ada yang hilang. Tidak ada yang dikorbankan,” tegas Bambang, menanggapi kekhawatiran publik pasca bentrokan yang melukai 27 petugas keamanan dan menangkap 69 orang yang diduga terlibat perlawanan fisik.
Pendataan juga mencakup identifikasi 312 karyawan Hotel Sultan dan 187 unit penghuni Apartemen The Suites Residences, termasuk warga negara asing dan pejabat publik yang tinggal di sana. Setiap nama akan diverifikasi melalui dokumen kepemilikan, kontrak sewa, dan surat keterangan tempat tinggal. Mereka diberi waktu 30 hari untuk mengambil barang pribadi atau mengajukan kompensasi sesuai regulasi.
Eksekusi ini merupakan puncak dari proses hukum selama lebih dari satu dekade terhadap lahan yang dulunya dikuasai oleh PT Hotel Indonesia, perusahaan yang didirikan oleh Ibnu Sutowo. Lahan senilai Rp28 triliun itu kini kembali ke tangan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara yang sempat disalahgunakan.
Pemerintah menjamin bahwa proses ini tidak bersifat represif, melainkan reformasi struktural. “Kita bukan mengejar balas dendam, tapi menegakkan keadilan yang berkeadilan,” kata Bambang. “Kami percaya, negara yang kuat adalah yang menghormati hukum—dan menghargai manusia di balik hukum itu.”















