Home Berita Nasional Yaqut Bantah Campur Tangan dalam Dakwaan KPK soal Kuota Haji

Yaqut Bantah Campur Tangan dalam Dakwaan KPK soal Kuota Haji

Sumbawanews.com,- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai dakwaan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 membingungkan karena mencampuradukkan kewenangan politik menteri dengan urusan teknis pelaksanaan. Dalam sidang perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), ia menegaskan bahwa isi dakwaan lebih banyak membahas prosedur teknis yang bukan ranah keputusan menteri, sementara dirinya didakwa sebagai pejabat puncak.

Yaqut menolak tegas tuduhan bahwa ia memerintahkan staf melakukan korupsi, jual beli kuota, atau melonggarkan aturan. Ia menyatakan justru selalu menekankan kepada jajarannya untuk menjaga integritas dan memprioritaskan keselamatan serta kenyamanan jemaah haji. “Saya tidak pernah memerintahkan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya,” tegasnya.

Ia juga membantah menerima dana sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar sebagaimana didakwakan jaksa, serta menyangkal pernah memerintahkan penyediaan 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus Angket Haji. Menurutnya, semua klaim itu didasarkan pada asumsi tanpa bukti konkret.

Yaqut meminta proses persidangan membuka secara terang mekanisme perhitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar yang disebutkan dalam dakwaan. Ia khawatir jika perhitungan itu hanya berdasarkan dugaan, akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan ibadah haji. Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan yakin kebenaran akan terungkap, meski jalannya lambat.

Previous articleVietnam Siap Gempur Malaysia di Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2026
Next articleZidane Ditetapkan Pimpin Timnas Prancis, Gaji Fantastis Capai Rp93 Miliar per Bulan