Home Berita Internasional PBB Tegas Hukum Pelaku Serang Pasukan Damai

PBB Tegas Hukum Pelaku Serang Pasukan Damai

Sumbawanews.com,- Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 2823 secara bulat, menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak lagi bisa dibiarkan tanpa konsekuensi. Resolusi ini menuntut pertanggungjawaban hukum atas setiap tindak kekerasan yang menargetkan personel PBB di lapangan, sekaligus mewajibkan negara-negara tuan rumah dan aktor terkait untuk bekerja sama penuh dalam investigasi.

Diajukan oleh Denmark dan Pakistan, dengan dukungan lebih dari 150 negara anggota, resolusi ini lahir dari keprihatinan mendalam atas meningkatnya kekerasan terhadap pasukan perdamaian. Duta Besar Pakistan untuk PBB, Asim Iftikhar Ahmad, mengungkapkan bahwa sejak berdirinya misi perdamaian PBB, hampir 4.500 personel telah gugur dalam menjalankan tugas—183 di antaranya berasal dari Pakistan. Ia menekankan bahwa serangan kini tidak hanya lebih sering, tetapi juga lebih canggih, sering kali terjadi tanpa jejak hukum yang jelas.

“Ketika pasukan penjaga perdamaian terbunuh atau terluka dalam misi yang sah di bawah mandat Dewan Keamanan, kita tidak bisa hanya berduka. Kita harus bertanya: apakah fakta telah diidentifikasi? Apakah investigasi berjalan? Apakah pelaku dihukum?” ujar Ahmad dalam sidang di New York, seperti dikutip UN News.

Resolusi 2823 menugaskan Sekretaris Jenderal PBB untuk memastikan setiap insiden serangan segera didokumentasikan secara faktual dan diserahkan kepada otoritas setempat untuk penyelidikan. Negara-negara anggota diwajibkan memberikan akses penuh, bukti, dan kerja sama administratif tanpa syarat. Tidak ada pengecualian—bahkan jika pelaku berada di wilayah konflik atau di bawah kendali kelompok bersenjata.

Langkah ini menjadi respons langsung atas serangkaian serangan mematikan terhadap pasukan PBB di wilayah seperti Lebanon, Mali, dan Sudan, termasuk insiden gugurnya prajurit TNI di Lebanon Selatan yang sebelumnya menjadi sorotan pemerintah Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia secara konsisten menyerukan perlindungan lebih kuat bagi pasukan perdamaian, termasuk melalui forum BRICS dan pertemuan diplomatik tingkat tinggi.

Dengan adopsi resolusi ini, PBB menegaskan bahwa kekebalan hukum bagi pelaku serangan terhadap penjaga perdamaian—yang dulu sering dianggap sebagai “risiko tugas”—kini telah diubah menjadi kejahatan internasional yang harus diadili. Tidak ada lagi ruang bagi impunitas.

Resolusi ini bukan sekadar pernyataan moral, tapi kerangka hukum yang mengikat. Setiap negara yang gagal memenuhi kewajiban kerja sama dapat dipertanggungjawabkan di tingkat internasional. Dengan demikian, langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan terhadap para pahlawan perdamaian yang berdiri di garis depan konflik, tanpa senjata, hanya dengan helm biru dan tekad untuk menjaga kemanusiaan.

Previous articleTaufik Hidayat Dikurung di Sel Khusus Usai Siksa Pacar Selama Tiga Tahun
Next articleMolotov Salah Sasar, Ibu dan Anak Terjatuh di Koja
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik