Home Berita Nasional Nakhoda Vietnam Ditangkap Selundupkan Sisik Trenggiling 796 Kg

Nakhoda Vietnam Ditangkap Selundupkan Sisik Trenggiling 796 Kg

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Negeri Cilegon menerima tersangka warga negara Vietnam, LVP, nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8, dalam kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kapal asal Vietnam itu awalnya diduga mengangkut muatan legal berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 awak kru asal Vietnam. Namun, setelah pemeriksaan mendalam oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten yang menyerahkan kapal itu kepada Gakkum Kemenhut, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam ruang muatan. Sisik satwa dilindungi itu, yang bernilai tinggi di pasar gelap Asia, dikemas rapi untuk diekspor ilegal.

LVP, sebagai kapten kapal, dianggap bertanggung jawab secara hukum atas keberadaan muatan ilegal tersebut. Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini mengungkapkan masih maraknya jaringan perdagangan satwa liar lintas batas yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai rute transit.

“Pelabuhan bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak akan membiarkan negara kita menjadi sumber, jalur, atau tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Januanto dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).

Proses penyerahan berlangsung dalam dua tahap: pertama, pengecekan dan penyerahan barang bukti di Pelabuhan Merak pada Rabu (3/6), diikuti penyerahan tersangka ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6). Ini menjadi salah satu kasus penyelundupan sisik trenggiling terbesar yang berhasil diungkap dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menunjukkan koordinasi yang semakin solid antara TNI AL, Kementerian Kehutanan, dan kejaksaan dalam memerangi kejahatan lingkungan transnasional.

Trenggiling, satwa paling banyak diselundupkan di dunia, dilindungi penuh berdasarkan CITES dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sisiknya kerap digunakan dalam obat tradisional ilegal, meski tidak memiliki dasar ilmiah khasiat medis. Penyelundupan satwa ini bisa diancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pemerintah kini memperkuat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan strategis, terutama di wilayah Banten dan Sumatera, sebagai benteng utama melawan jaringan kriminal yang terus beradaptasi dengan teknologi dan metode penyembunyian yang semakin canggih.

Previous articleRekayasa Lalin Diterapkan Saat Yellow Run di Sudirman
Next article2.843 Lowongan Padat Karya Dibuka, Gaji Capai Rp5,7 Juta
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.