Sumbawanews.com,- Tangerang – Sebuah mobil listrik BYD Denza berpelat nomor “R 1126” ditilang petugas Satlantas Polresta Tangerang setelah terdeteksi memodifikasi angka pada pelatnya agar terlihat seperti kode khusus “RI” — simbol yang secara resmi hanya diperuntukkan bagi pejabat negara. Insiden ini bermula dari rekaman video viral yang menunjukkan mobil mewah itu disetop di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Senin (25/5) malam.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut sering terlihat melintas di kawasan Citra Raya. Saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas, mereka mencurigai bentuk pelat nomor yang tidak lazim. Setelah diperiksa, pelat asli mobil memang berkode “R 1126”, namun angka “1” pada bagian depan sengaja diketok ulang hingga menyerupai huruf “I”, sehingga membentuk “RI 126”.
“Ini bukan sekadar perubahan estetika. Ini pelanggaran serius terhadap standar teknis TNKB yang diatur oleh Polri,” tegas Fery.
Meski pengemudi tidak memiliki niatan mengaku sebagai pejabat, tindakan mengubah bentuk atau susunan angka pada pelat nomor tetap melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Petugas langsung memberikan teguran dan menerbitkan tilang di tempat. Tak ada upaya membantah dari pengemudi saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Pihak kepolisian menegaskan, pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah, bahkan untuk alasan “hanya ingin terlihat keren”.
Insiden ini mengingatkan publik pada kasus serupa sebelumnya, seperti pemalsuan pelat mobil kedubes atau penggunaan stiker palsu untuk menghindari tilang. Bagi otoritas lalu lintas, setiap modifikasi pelat — sekecil apa pun — adalah bentuk pengabaian terhadap aturan yang bertujuan menjaga keamanan, transparansi, dan keadilan di jalan raya.
Mobil listrik yang menjadi sorotan ini, meski menjadi simbol kemajuan teknologi, ternyata tetap tunduk pada hukum yang sama seperti kendaraan lainnya: tidak ada yang di atas hukum, bahkan jika pelatnya terlihat seperti milik pejabat.















