Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya segera melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pengakuan Raja Juli tersebut menjadi perhatian serius bagi lembaga antirasuah, mengingat kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggara negara untuk mengungkapkan setiap penerimaan hadiah atau uang yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kewajiban melaporkan seperti ini bukan hal yang memerlukan pengingat atau instruksi tambahan. Menurutnya, aturan tersebut telah diatur dalam undang-undang dan seharusnya sudah menjadi bagian dari kesadaran profesional para pejabat negara. “Itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu, karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
KPK menekankan bahwa pelaporan semacam ini adalah bagian dari tanggung jawab etis dan hukum yang tidak bisa ditawar, terlepas dari niat atau konteks pemberian amplop tersebut. Meski Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop itu, kepatuhan terhadap prosedur pelaporan tetap menjadi prasyarat hukum yang wajib dipenuhi.















