Sumbawanews.com,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kemungkinan menerbitkan peraturan menteri untuk mengatur intensitas suara pengeras suara jenis sound horeg, yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa tingkat desibel yang melampaui ambang aman perlu dikendalikan melalui regulasi yang koordinatif, melibatkan Kementerian Kesehatan, Polri, dan Komdigi. Tito menyatakan, penggunaan sound horeg dengan volume mencapai 130 dB—yang melebihi batas aman yang ditetapkan WHO—harus dilarang secara tegas karena berisiko merusak pendengaran dan mengganggu kesehatan fisik maupun mental warga. Untuk itu, ia mengusulkan dilakukannya rapat lintas instansi guna menetapkan standar batas maksimal suara yang diizinkan.















