Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu, 11 Juli 2026. Meski telah resmi berstatus tersangka, hingga kini ia belum ditahan oleh penegak hukum. Plt. Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengonfirmasi bahwa penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung menunggu kelengkapan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipikor) Polri sebelum melanjutkan tahapan hukum selanjutnya. Febrie ditetapkan bersama satu pihak swasta berinisial DR, namun identitasnya belum diungkap.















